Kabareskrim Siap Bantu Usut Dugaan Aliran Dana Briptu Hasbudi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan membantu Polda Kalimantan Utara dalam mengusut aliran dana tersangka kasus pertambangan emas ilegal, Briptu Hasbudi (29).
Menurut dia, pihaknya akan memfasilitasi komunikasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya nanti kita bantu untuk fasilitasi di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), laporan hasil analisisnya (LHA),” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Mei 2022.
Namun demikian, kata Agus, sebaiknya permintaan LHA kepada PPATK bisa diajukan langsung oleh Kapolda setempat. Tentu, Polda Kalimantan Utara mampu menuntaskan kasus tersebut. "Kalau minta back up, ya pasti kita bantu," ujarnya.
Diketahui, anggota Polairud Polres Tarakan diciduk atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dia diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pada Kamis, 5 Mei 2022 pukul 12.15 Wita. Saat itu, pelaku diamankan ketika mau melarikan diri bersama tersangka lainnya, Muliadi alias Adi.
Kini, dia ditahan di Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.