736 Sapi NTT Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak karena Wabah PMK
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – 736 ekor sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tertahan karena pihak kapal tidak bisa melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis malam, 12 Mei 2022. Hal itu terjadi karena aturan terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto kepada wartawan di Surabaya. Diangkut menggunakan kapal kargo, ratusan ekor sapi tersebut berasal dari NTT yang rencananya akan dikirim ke Jawa Timur dan DKI Jakarta.
Adik mengaku menerima aduan soal itu dari seorang pengusaha ternak yang mencari solusi agar sapi-sapi tersebut. Si pengusaha kebingungan karena ratusan ekor sapinya tertahan dan tidak bisa segera dikirim ke kota tujuan.
"Kami minta agar adanya perlakuan khusus atau keringanan," ujarnya.
Adik menuturkan, saat ratusan ekor sapi tersebut diangkut dari NTT, aturan tentang PMK belum dikeluarkan oleh pemerintah. Aturan PMK baru berlaku setelah kapal yang mengangkut sapi-sapi tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Sapi itu bukan dari luar negeri serta tidak bermasalah dalam perizinan," ujarnya.
Jatim Jadi Provinsi Pertama yang Ditemukan Kasus PMK
Untuk diketahui, Provinsi Jatim adalah provinsi pertama di Indonesia yang ditemukan kasus PMK. Penyakit tersebut menyerang ribuan ekor sapi di Kabupaten Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun turun tangan langsung ke Jatim untuk menangani itu.
Sementara ini, sedikitnya 3.481 hewan ternak di Jawa Timur yang terpapar PMK. Namun begitu, masyarakat tidak perlu panik. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Jatim pun langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi itu. Sosialisasi juga dilakukan secara luas agar masyarakat mengetahui ciri, gejala dan cara menangani apabila menemukan hewan ternak mereka diduga terpapar PMK.
"Terkait masalah wabah virus PMK hewan ternak terutama sapi, Satgas Pangan Daerah Jatim melakukan upaya kolaborasi dan koordinasi dengan Dinas Peternakan, Dinas Perindag, Bea Cukai dan Balai karantina mengenai pendataan, pencegahan serta penanggulangan wabah tersebut," Kepala Satgas Pangan Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim itu menambahkan, serangan PMK hanya berpotensi menyerang hewan ternak seperti sapi yang diperdagangkan di pasar hewan. Sedangkan untuk sapi peliharaan yang ada di kandang dan tidak ada kontak dengan sapi yang pernah ada di pasar hewan masih relatif aman.