Serang Ribuan Hewan Ternak Jatim, Kenali Ciri-ciri PMK
- Istimewa
VIVA – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang sedikitnya 3.481 hewan ternak di Jawa Timur. Namun begitu, masyarakat tidak perlu panik. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Jatim pun langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi itu. Sosialisasi juga dilakukan secara luas agar masyarakat mengetahui ciri, gejala dan cara menangani apabila menemukan hewan ternak mereka diduga terpapar PMK.
"Terkait masalah wabah virus PMK hewan ternak terutama sapi, Satgas Pangan Daerah Jatim melakukan upaya kolaborasi dan koordinasi dengan Dinas Peternakan, Dinas Perindag, Bea Cukai dan Balai karantina mengenai pendataan, pencegahan serta penanggulangan wabah tersebut," Kepala Satgas Pangan Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada wartawan, Kamis, 12 Mei 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim itu menambahkan, serangan PMK hanya berpotensi menyerang hewan ternak seperti sapi yang diperdagangkan di pasar hewan. Sedangkan untuk sapi peliharaan yang ada di kandang dan tidak ada kontak dengan sapi yang pernah ada di pasar hewan masih relatif aman.
Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat apabila menemukan sapi mereka diduga terpapar PMK? Farman menuturkan, yang pertama harus dilakukan ialah mengenali ciri-ciri PMK, apakah sama dengan yang terjadi pada sapi mereka.
Ciri-ciri PMK, lanjut dia, di antaranya hewan ternak mengalami demam tinggi mulai 39 hingga 41 derajat celcius, keluar lendir berlebihan dari mulut hewan ternak dan berbusa, terdapat luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau makan, kaki pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis, dan menjadi kurus.
Begitu ciri-ciri tersebut ditemukan pada hewan ternak, maka langkah pertama yang harus dilakukan ialah memisahkan hewan tersebut dari kumpulan ternak yang lain, terutama yang masih terlihat sehat. “Lalu lingkungan sekitar disemprot menggunakan disinfektan," ujar Farman.
Begitu pula dengan sisa makanan hewan yang sakit, harus dibuang dan tidak boleh dikonsumsi oleh hewan lain yang masih sehat. Setelah itu lakukan pengobatan dengan menghubungi dan mengundang dokter. Menurut Farman, pengobatan perlu dilakukan oleh dokter hewan karena hanya bisa dilakukan dengan metode injeksi dan suntik.
Farman menuturkan, segala informasi soal PMK itu sudah disosialisasikan oleh Satgas Pangan Polda Jatim melalui media sosial hingga ke tingkat kepolisian resor (polres). Masyarakat bisa mencari informasi lebih lengkap melalui akun resmi Polda Jatim dan polres-polres. “Kami sosialisasikan melalui media sosial, di akun resmi Polda Jatim dan polres-polres,” ucapnya.
Baca juga: Mentan Bentuk Gugus Tugas Atasi Wabah PMK pada Ternak