TPST Piyungan Dibuka Lagi, Ini Janji Pemda DIY ke Warga
- VIVA.co.id/Cahyo Edi
VIVA – Akses jalan truk sampah yang menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan akan kembali dibuka pada Kamis 12 Mei 2022. Warga Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, sepakat akan membuka blokade jalan untuk truk sampah yang menuju ke TPST Piyungan.
Keputusan membuka akses truk sampah ke TPST Piyungan ini setelah dilakukan audiensi antara warga dengan Pemda DIY. Dari dialog itu, sejumlah kesepakatan antara kedua pihak bisa tercapai.
Kesepakatan ini di antaranya pertama, lahan baru untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dipastikan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan. Lalu, kedua, optimalisasi Instalansi Pengolahan Air Lindi akan selesai dilaksanakan oleh Balai Prasarana permukiman Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) pada Juli 2022.
Kemudian, ketiga, optimalisasi saluran outlet Lindi yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2023. Selanjutnya, keempat menyangkut kajian terhadap kebutuhan sumber air bersih di Dusun Banyakan 3 maupun Ngablakm
Lima, zona transisi akan digunakan apabila zona A dan zona B sudah tidak mampu menampung sampah. Menurut dia, zona transisi akan digunakan sampai dengan awal 2025 sehingga tak ada pembuangan sampah lagi di zona transisi. Selanjutnya keenam yakni pembebasan lahan KPBU tidak menggunakan lahan pemukiman.
Pun, yang ketujuh yaitu Pemda DIY akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul, Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta untuk melakukan penertiban armada truk sampah yang sudah tidak layak. Terakhir kedelapan yaitu pembukaan akses jalan armada sampah akan dilakukan oleh warga disaksikan pemerintah setempat pada Kamis 12 Mei 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji memastikan Pemda DIY tak akan memperluas zona pembuangan sampah mendekati pemukiman penduduk. Pemda DIY, kata dia, memang melakukan pembebasan lahan namun difokuskan untuk pengadaan teknologi pengelolaan sampah.
Proses pengadaan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas melalui skema KPBU.
"Kita tidak akan menggunakan lahan yang kita bebaskan, sekarang seluas 5,7 hektar nantinya akan 6,5 hektar. Itu tidak dipakai untuk pembuangan tapi pengolahan sampah. Tidak akan memperluas lagi untuk pembuangan sampah," tutur Aji.