7 Fakta Heboh Batal Nikah di Magetan Gegara Mempelai Pria Kabur

Ilustrasi rusaknya pernikahan.
Sumber :
  • pixabay/Kadie

VIVA – Sebuah video calon pengantin pria kabur di hari pernikahan viral di media sosial. Ternyata, peristiwa memilukan batal nikah itu terjadi di desa di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Minggu, 8 Mei 2022, lalu. 

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Video viral itu diunggah salah satunya oleh akun instagram @andreli_48, Selasa, 19 Mei 2022. Pasangan yang viral ini yaitu si calon mempelai perempuan berinisial RD (22).

Sementara, si calon mempelai laki-laki berinisial GA (33). Keduanya berasal dari Magetan. Peristiwa itu pun membuat si pengantin perempuan dan keluarganya malu dan sedih. Berikut deretan fakta dalam gegernya batal nikah tersebut.

1. Kenal Enam Bulan

Kepada wartawan, RD mengaku pertama kali kenal dengan GA enam bulan lalu. keduanya sama-sama bekerja di bidang yang sama. Mungkin merasa klik, keduanya sepakat untuk menjalani hubungan serius ke jenjang pernikahan. “Kenal enam bulan,” kata RD kepada wartawan ditemui di rumahnya pada Rabu, 11 Mei 2022.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

2. Tanggal Akad Disepakati Kedua Pihak

Keluarga RD dan GA pun bertemu serta menyetujui hubungan putra-putri mereka. Hari dan tanggal akad disepakati, yaitu pada Minggu, 8 Mei 2022. 

Akad sekaligus resepsi dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Urusan administrasi untuk keperluan surat nikah di KUA juga dilakukan. “Sudah siap semuanya, undangan dan belanja. Tamu juga sudah siap datang,” tutur RD.

3. Biaya Akad dan Resepsi dari Utang

Untuk menggelar hajatan akad dan resepsi pernikahan, keluarga RD merogoh kocek yang lumayan besar untuk ukuran kampung: Rp45 juta. Kata RD, duit sementara yang sudah dikeluarkan Rp3 juta, sementara sisanya, Rp42 juta, belum dibayar. “Uang acara kita sendiri yang menghandle semuanya. Uangnya hasil pinjam," kata perempuan berkerudung itu.

Agak meringankan, keluarga calon mempelai laki-laki akhirnya mau diajak bermusyawarah dan siap menyumbang untuk membayar pengeluaran biaya yang sudah dikeluarkan keluarga RD. “Untuk pembayarannya kemarin musyawarah dari keluarga nanti itu ditanggung berdua, 50 persen 50 persen,” jelasnya.

4. Mempelai Pria Kabur saat Akad

Namun apa lacur. Bukannya kebahagiaan, di hari yang ditentukan RD justru dirundung kesedihan. GA tak hadir ke acara akad nikah. Dihubungi pun nomor telepon genggam GA tak aktif. Hilang bak ditelan bumi. 

Keluarga GA baru datang setelah dihubungi dan disepakati acara resepsi tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran GA.
Akhirnya terjadilah pemandangan mempelai wanita tanpa mempelai laki-laki seperti video dan foto yang viral di media sosial. 

RD berdiri di atas pelaminan tanpa pasangan. “Saya enggak menyangka kalau pernikahan saya akan jadi seperti ini, seharusnya berbahagia malah membuat tangisan semuanya,” kata RD.

5. Perselisihan soal Mahar

RD mengaku tak tahu apa alasan sebenarnya GA kabur dan tak menghadiri akad nikah yang sudah disepakati. Namun, ia mengakui sebelum akad muncul permasalahan antara pihak GA dengan pihaknya terkait mahar. 

"Persoalan hanya karena mahar. Intinya waktu itu ada mahar terus kemudian maharnya diganti,” ujar RD.

6. Surat Nikah Dicabut

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Maospati, Nur Sujak, mengatakan, pihak perempuan, GA, lantas mengajukan permohonan pencabutan surat nikah setelah akad nikah gagal digelar karena calon mempelai laki-laki tak datang. “Sementara sampai sekarang dari mempelai laki-laki belum ada konfirmasi,” ujarnya.

Pencabutan surat nikah dilakukan karena surat atau buku nikah atasnama pasangan RD dan GA sudah dicetak. Namun, belum ditandatangani karena ijab kabul belum terjadi.

Nur Sujak menjelaskan sesuai SOP dari Kementerian Agama, buku nikah harus segera diserahkan kepada pasangan suami-istri setelah ijab kabul terjadi dan dinyatakan sah. “Belum saya tandatangani karena peristiwa ijab kabul belum terjadi,” katanya.

7. Status si Perempuan di Administrasi Balik Perawan

Nur Sujak menjelaskan, permohonan pencabutan surat nikah bukanlah pembatalan nikah. Sebab, kata dia, yang berwenang membatalkan pernikahan adalah pengadilan. Yang terjadi sebenarnya pada keluarga RD adalah gagal menikah. 

Sebab, ijab kabul belum terjadi. RD juga mengamini bahwa ia sama sekali belum ijab kabul dengan dengan GA karenanya, baik secara agama maupun hukum positif, belum berstatus suami-istri.

Karena gagal menikah, secara administrasi KUA dan pemerintah desa setempat mengembalikan status RD ke status semula, yaitu perawan atau belum kawin. 

“Setelah [surat nikah] dicabut kembali, maka datanya di-update ulang di kelurahan masing-masing untuk mengembalikan status [RD menjadi] belum menikah. [Status] dia [masih] perawan [seperti semula],” kata Nur Sujak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya