Dalami Kasus Suap Bupati Ade Yasin, KPK Temukan Kejanggalan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami hasil temuan perkara dugaan suap yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Adapun keempat tersangka yang diperiksa pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu yaitu Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
"Selasa, 10 Mei 2022 bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa perdana tersangka AY (Ade Yasin) dkk untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 Mei 2022.
Baca juga:Â Menteri Pertanian Tegaskan Virus PMK Tidak Menular ke Manusia
Lanjut Ali, tim penyidik KPK menemukan kejanggalan pada proses beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yaitu diduga prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Keempatnya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan. Di samping itu juga didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," tambahnya.
Sebelumnya, Ade Yasin dan jajarannya diduga mengkondisikan agar laporan keuangan pemerintah Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jabar. Padahal, ada temuan proyek jalan yang dilakukan Pemkab Bogor tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.Â
KPK menduga telah terjadi pengkondisian susunan tim auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor, dan selama proses audit juga beberapa kali dilakukan pemberian uang kembali oleh AY melalui anak buahnya kepada tim pemeriksa BPK Jabar. Â Â
Diantaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, Rp100 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.Â