Nasib ASN di Pemkab OKI Usai Istri Curhat Diselingkuhi

Briptu Suci Darma dan Damsir Khalik Masri ASN Pemkab Ogan Komering Ilir.
Sumber :
  • twitter.com/SuciDarma96

VIVA – Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dua oknum ASN yang diduga menjalin hubungan asmara terlarang, bisa dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Untuk diketahui, dugaan kasus perselingkuhan dua oknum ASN di OKI mulanya diungkap oleh akun Instagram @sucidrma. Pemilik akun itu ialah SD (25), yang tidak lain istri dari oknum ASN inisial DKM (31). DKM disebut SD menjalin hubungan asmara dengan dengan stafnya.

SD yang baru dinikahi DKM November 2021, melalui akun Instagramnya, membongkar jalinan cinta terlarang sang suami dengan oknum staf wanitanya di bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten OKI. Sementara wanita itu telah memiliki suami dan dua orang anak.

Bahkan, keduanya diketahui oleh sang istri sudah berselingkuh sejak 2015, sebelum suaminya menikahi dia. Merasa telah ditipu, SD pun secara resmi telah melayangkan laporan ke Polda Sumatera Selatan. Setelah sebelumnya membongkar kasus perselingkuhan ini ke media sosial.

Tak hanya itu, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Kantor BKN. Dari monitoring yang dilakukan Kepala BKN Regional VII melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Rusdi Laili, menyebut, langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dinilai sudah tepat sesuai Norma Standar Prosedur Kepegawaian.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah, juga penegakan disiplin ASN. Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab, kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK," kata Rusdi, Rabu, 11 Mei 2022.

Langkah tersebut antara lain, dengan telah dibebastugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut. Terkait sanksi terberat yang bakal diterima, dijelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Rusdi menuturkan, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.

Rusdi mengatakan, BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini. "Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.

Runtuhkan EgoSystem, LAN Ciptakan Learning Ecosystem untuk ASN Profesional

Sementara Sekretaris Daerah OKI, Husin, mengatakan, terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan perilaku individu, dan pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah cepat.

"Saya menerima aduan itu pada 25 April melalui pesan Whatsapp. Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kita panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran," ungkap Husin.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Dijelaskan Husin, untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor. Namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa, 10 Mei 2022 di Mapolda Sumatera Selatan.

"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN. Kita tidak akan keluar dari kapasitas terkait administrasi kepegawaiannya," tegas Husin.

Kisruh Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Makin Panas, Olivia Allan Beri Respons Begini

Baca juga: Curhat Diselingkuhi, Polwan Polda Sumsel Polisikan Suami ASN

Menko Polkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara menjaga netralitas di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024