Kejagung Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Korupsi Minyak Goreng
- ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung
VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka kasus pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
“Perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tingkat penyidikan yang belum selesai, sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Rabu, 11 Mei 2022.
Adapun, empat tersangka yang diperpanjang penahanannya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).
Baca juga: Derita Perempuan Digorok Pacar, Sempat Lapor Polisi Tak Ditanggapi
Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Adapun, kata Ketut, tersangka SM dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, tersangka MPT diperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka PTS diperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terakhir, tersangka IWW diperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).
Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.