Belasan Bandar Narkoba Kelas Berat Dikirim ke Penjara Super Ketat
- ANTARA
VIVA – Sebanyak 11 narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, Rabu dini hari, 11 Mei 2022.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan pemindahan itu sengaja dilakukan secara mendadak. Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.
Tri menjelaskan pemindahan para narapidana berstatus bandar narkoba kelas berat itu merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum (super maximum security)," kata Tri.
Ke-11 narapidana yang berstatus bandar narkoba harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.
Pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba. (ant)