Belasan Bandar Narkoba Kelas Berat Dikirim ke Penjara Super Ketat

Narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, Rabu, 11 Mei 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Sebanyak 11 narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, Rabu dini hari, 11 Mei 2022.

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan pemindahan itu sengaja dilakukan secara mendadak. Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.

Tri menjelaskan pemindahan para narapidana berstatus bandar narkoba kelas berat itu merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum (super maximum security)," kata Tri.

Kurir pengedar bandar narkoba ditangkap. (Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ke-11 narapidana yang berstatus bandar narkoba harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.

Pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba. (ant)

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024