Jokowi Resmi Teken UU TPKS

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokp Widodo. UU dengan nomor perundangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS itu telah ditandatangani Jokowi pada Senin, 9 Mei 2022.

UU TPKS tersebut juga telah diunggah dalam laman resmi jdih.setneg.go.id. Dalam situs tersebut, UU ini tertulis Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 120 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 6792.

Presiden Jokowi.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar Selasa, 12 April 2022.

Berdasarkan draft UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak kekerasan seksual. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS.

Adapun sembilan tindak pidana kekerasan seksual di antaranya:

- Pelecehan seksual nonfisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Selain sembilan jenis tindak kekerasan seksual, dalam Pasal (4) Ayat (2) UU TPKS terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain, di antaranya:

- Perkosaan
- Perbuatan cabul
- Persetubuhan terhadap Anak
- Perbuatan cabul terhadap Anak
- Eksploitasi seksual terhadap Anak
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban
- Pornografi yang melibatkan Anak
- Pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

Lalu, ada juga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Projo Sebut Jokowi Layak Menjadi Ketua Umum Partai Politik
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Cerita Kapolri Ingat Pujian Atraksi Pasukan Brimob dari Jokowi dan Prabowo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menceritakan saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto memuji atraksi pasukan Brimob Polri. Hal itu di

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024