Jokowi Resmi Teken UU TPKS

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokp Widodo. UU dengan nomor perundangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS itu telah ditandatangani Jokowi pada Senin, 9 Mei 2022.

Main ke Solo, Desta dan Andrey Taulany Tak Boleh Rekam Isi Desain Rumah Jokowi

UU TPKS tersebut juga telah diunggah dalam laman resmi jdih.setneg.go.id. Dalam situs tersebut, UU ini tertulis Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 120 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 6792.

PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

Presiden Jokowi.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar Selasa, 12 April 2022.

Bappenas Ungkap Sederet Target Jokowi yang Tidak Tercapai

Berdasarkan draft UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak kekerasan seksual. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS.

Adapun sembilan tindak pidana kekerasan seksual di antaranya:

- Pelecehan seksual nonfisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik

Selain sembilan jenis tindak kekerasan seksual, dalam Pasal (4) Ayat (2) UU TPKS terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain, di antaranya:

- Perkosaan
- Perbuatan cabul
- Persetubuhan terhadap Anak
- Perbuatan cabul terhadap Anak
- Eksploitasi seksual terhadap Anak
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban
- Pornografi yang melibatkan Anak
- Pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga

Lalu, ada juga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya