Mantan Hakim Agung: Putusan MA Soal Vaksin Halal Bukan Rekomendasi
- ANTARA FOTO
VIVA - Mantan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Prof Mohammad Laica Marzuki, ikut menanggapi polemik putusan Mahkamah Agung terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal. Laica menegaskan putusan MA bersifat final dan mengikat, bukan bersifat rekomendasi.
Bersifat Final dan Mengikat
“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” kata Laica kepada awak media, Rabu, 11 Mei 2022.
Karena itu, menurut Laica, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah putusan MA tersebut dengan sepenuhnya. Tidak boleh ada dalih atau alasan apapun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Terutama, ungkapnya, dalam hal kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia.
“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” kata dia.
Baca juga: Anggota DPR: Masyarakat Berhak Tolak Vaksin yang Tidak Halal
Tak Lagi Berada Dalam Kondisi Darurat
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19, melainkan sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi.
“Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi COVID-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.
Wiku menuturkan adanya kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek COVID-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit dan angka kematian. Termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.
"Masyarakat juga diharapkan bisa hidup berdampingan dengan COVID-19 seperti melakukan pembatasan aktivitas namun di saat yang bersamaan mendorong terbentuknya perilaku yang lebih sehat dan aman," katanya.