Polemik Konten LGBT Deddy Corbuzier, Mahfud Md: Ini Bukan Kasus Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara terkait polemik konten Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan gay dalam podcast-nya. Mahfud menanggapi persoalan ini sekaligus merespons cuitan pegiat media sosial Said Didu yang mendorong agar Deddy dan pelaku penyuka sesama jenis dihukum.

Menurut Mahfud, hukuman tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab, belum ada Undang-Undang yang mengatur hukuman bagi pelaku penyuka sesama jenis. Begitu juga hukuman untuk pihak yang menyebarluaskan konten sesama jenis.

"Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip pada Rabu, 11 Mei 2022

Menurut dia, seorang bisa dihukum jika sudah ada aturan hukumnya. Tapi, bila belum ada hukum yang mengaturnya, maka tak bisa diberikan hukuman. 

Deddy Corbuzier dan pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert

Photo :
  • Instagram @ragilmahardika

Dia bilang, pelaku hanya bisa diberikan sanksi secara otonom oleh publik. Sanksi yang dimaksud seperti caci maki hingga pengucilan dari masyarakat.

"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," jelas Mahfud.

Pun, dia juga mencontohkan hal lain yang juga tidak diatur dalam hukum. Menurut Mahfud seperti Pancasila yang mewajibkan seseorang berketuhanan, tapi negara tak menghukum orang yang tak percaya dengan adanya Tuhan.

Deddy Corbuzier Kesal dengan Brand Susu Protein yang Spam di Akunnya: Saya Tidak Akan Pernah Pakai

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum," tutur Mahfud

Kemedian, orang berzina dan pelaku LGBT juga tak bisa dihukum. Dia juga menyinggung hukuman untuk LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

"Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," tutur Mahfud.

Sebelumnya, podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederick Vollert menuai kritik dari masyarakat luas. Tayangan konten itu dianggap mempromosikan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

Menuai banjir kritikan dan hujatan, Deddy Corbuzier akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Dia juga men-takedown video podcast pasangan gay tersebut.

Anak Ivan Sugianto Nyesal lapor Bully, Deddy Corbuzier sindir dengan tawa

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Anak Ivan Sugianto, Excel, buat surat yang isinya menyesal karena sudah mengadu ke ayahnya terkait pembullyan yang dialaminya. Hal itu justru membuat sang ayah dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024