Mengintip Sederet Jam Tangan Mewah yang Disita dari Indra Kenz Cs
- vstory
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap belasan jam tangan mewah milik tujuh tersangka kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, salah satu tersangkanya Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Ada 12 jam tangan mewah dengan berbagai merk," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Selasa, 10 Mei 2022.
Selain itu, kata Gatot, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari para tersangka termasuk dua mobil Tesla dan Ferarri California.
"Kemudian tiga unit rumah di Sumatera Utara dan 1 unit tanah dan bangunan di Tangerang. Barang bukti uang tunai sebesar Rp1,645 miliar,” jelas dia.
Baca juga: Kasus Patah Leher Bobby Nasution Berakhir Damai di Polrestabes Medan
Sementara, 12 jam tangan mewah yang disita yaitu 1 Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC; 2 Audemars Piguet JT1203K/1223; 3 Richard Mille RM035027384 Richard Mille RM055766; 5 Richard Mille 011FM/20/6201.
Kemudian, 6 Richard Mille RM30/1407; 7 Rolex 11650800G730Y631 Daytona YG; 8 Rolex DW4310AD035; 9 Rolex tipe ollister YMP muscle 2; 10 Viceron Constantine 52005515388; 11 AP Philips 57261A00172007752; 12 Heuer tipe Aqua racer kaliber 7.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz. Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.