Anggota DPR: Masyarakat Berhak Tolak Vaksin yang Tidak Halal

Ilustrasi Vaksinasi
Sumber :
  • ist

VIVA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Lucy Kurniasari, menyatakan ada konsekuensi hukum bagi pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal. Menurutnya, pemerintah harus menyadari hal itu agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Vaksinasi COVID-19 di Kudus

Photo :
  • ist

Dorong Vaksin Merah Putih untuk Uji Klinis

Warganet Puji Verrell Bramasta Saat Aktif di Mesir dan Thailand

“Untuk itu, pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” kata Lucy saat dihubungi, Selasa, 10 Mei 2022.

Lucy mengatakan pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

“Bahkan masyarakat berhak menuntut pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya,” kata Lucy.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal COVID-19

Jamin Vaksin Halal

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakkir, mengatakan pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin melalui keputusan objektif dan ilmiah, dan melibatkan umat Islam. Ini adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah setelah dikabulkannya permohonan uji materiil oleh Mahkamah Agung.

"Ini konsekeunsinya, pemerintah tidak boleh memaksakan. Itu hak fudamental bagi umat Islam," kata Mudzakkir melalui pesan singkatnya.

Dia juga mengatakan selagi pemerintah belum menyediakan vaksin halal, maka pemerintah tidak boleh memaksakan agar diberikan vaksin non-halal ke umat Islam.

"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu. Di mana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya pemerintah dapat vaksin dari Jerman, sehingga itu dibolehkan," katanya.

Begitu juga dengan vaksin booster ini, maka vaksin harus halal.

"Pemerintah harus mulai memberi jaminan. Karena ini kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, kalau tidak maka tidak boleh memaksakan kepada masyarakat khususnya umat Islam," tutur Mudzakkir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya