Dilaporkan ke Bareskrim, Alvin Lim: Kapolri Tak Keberatan Saya Kritik

Alvin Lim
Sumber :
  • istimewa

VIVA –  Pengacara, Alvin Lim tidak masalah dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

“Itu simpel, orang boleh saja melapor dan polisi menerima laporannya,” kata Alvin di Gedung Bareskrim pada Senin, 9 Mei 2022.

Namun, Alvin menyebut orang yang melaporkannya itu salah kaprah dan hanya mencari panggung sosial alias pansos. Harusnya, kata dia, pelapor bertanya dulu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah merasa dihina atau tidak sebelum membuat laporan tersebut.

Mutasi Besar-Besaran Polri, 13 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen!

“Sudah ditanyakan belum ke orangnya, yang bersangkutan merasa terhina atau tidak. Saya melihat orang yang melaporkan salah kaprah, mungkin lawyer yang mengadukan cuma cari pansos,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polda Lampung, Selasa, 11 Januari 2022.

Photo :
  • Dok. Polri.
KPUD Apresiasi Kerja Polri Karena Pilkada Jakarta Kondusif tanpa Gugatan ke MK

Mengadu ke Kapolri

Alvin mengaku sudah menanyakan atau konfirmasi langsung kepada Kapolri terkait video yang diunggahnya, apakah merasa dihina atau tidak. Bahkan, Alvin bersedia menghapus video tentang ‘Janji Kapolri masih Pepesan Kosong’. Ternyata, kata dia, Kapolri tidak keberatan.

“Ini Kapolri sudah saya tanyakan, saya membuat video agar oknum-oknum brengsek ditindak. Apabila ada keberatan sebagai Kapolri, maka saya bersedia menghapus atau mengedit video-video tersebut. Tapi apabila tidak ada keberatan, saya akan terus memberikan kritik membangun. Dibilang begini (dibales Kapolri), selama apa yang bapak lakukan benar, silakan,” kata Alvin memperlihatkan pesan yang dikirim ke Kapolri.

Siap jika diperiksa

Karena laporan polisi sudah teregister di Bareskrim Polri, Alvin bersedia diperiksa sebagai saksi apabila ada pemanggilan oleh penyidik. Namun, saat ini ia belum menerima surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

“Kalau panggil ya harus hadir, simpel. Belum ada pemanggilan,” jelas dia.

Menurut dia, kepolisian tentu akan bekerja secara profesional dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tersebut. Tentu, kata dia, penyidik harus memanggil atau memeriksa Kapolri yang dijadikan sebagai konten dalam video tersebut.

“Polisi saya rasa tidak bego, dia juga tanya. Pak Kapolri merasa terhina gak? Saya aja dijawab kok sama beliau (Kapolri), berarti dia komunikatif. Panggil dulu dong orangnya, menghina dia atau enggak,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Alvin Lim dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum (Polri). Hal tersebur tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0193/IV/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 20 April 2022.

Alvin Lim dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

Diketahui, Alvin Lim sempat mengunggah video isi kontennya terkait proses penyidikan oknum penyidik dan atasan penyidik yang tak profesional dan penuh kejanggalan, membuka paradigma masyarakat, kebobrokan dan celah permainan oknum Polri dalam kerugian para korban investasi bodong di akun Youtube LQ Lawfirm pada 6 April 2022.

Dalam cuplikan video berdurasi 43 menit itu, Alvin Lim memperlihatkan beberapa surat atau dokumen untuk dikaji satu persatu. Diantaranya, Alvin Lim melihat ada yang krusial yaitu mengenai penggeledahan dan penyitaan.

Ia mencurigai ada banyak barang-barang yang hilang atau adanya dugaan aset sitaan yang tidak direcord, tidak diambil. Ini yang sering menjadikan adanya celah bagi penyidik atau bagi oknum Polri untuk bermain. 

"Jadi, hal-hal yang tidak transparan ini patut dicurigai bersama dan patut diwaspadai bersama,” katanya dikutip dari Youtube LQ Lawfirm.

Selajutnya, Alvin Lim membongkar praktik surat perintah penggeledahan yang belum diberikan tanggal alias dikosongin. Tentu, hal ini aneh karena setiap penggeledahan itu harus ditunjukkan kepada orang yang punya rumah. “Jadi kalau tidak ada tanggalnya, kan aneh kapan dilakukannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, surat perintah penyitaan juga praktiknya diduga mirip tidak ada tanggal dan daftar nama penyidiknya. Lucunya, penyitaan sudah dilakukan tapi suratnya itu tidak ada tanggal dan tandatangan petugasnya.

“Jadi yang dia lakukan sita dulu baru bikin suratnya belakangan. Ini praktik-praktik oknum Polri yang tidak bisa kita toleransi,” ucapnya.

Bukan cuma itu, Alvin Lim juga mengunggah video yang berjudul 'Janji Kapolri masih Pepesan Kosong'. Dalam video tersebut, Alvin membandingkan penanganan kasus Habib Bahar Smith dengan penanganan kasus investasi bodong.

Habib Bahar, kata dia, dilaporkan 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tanggal 3 Januari 2022, Habib Bahar sudah diperiksa dijadikan tersangka dan ditahan.

"Bagaimana seorang Habib Bahar yang melakukan ujaran kebencian langsung bisa ditahan dalam waktu 14 hari," katanya.

Padahal, Alvin menyebut Polri dibawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai janjinya tidak akan tumpul ke bawah dan akan tajam juga ke atas. Buktinya, tidak sesuai kenyataannya.

"Saya ketemu rumusnya, yang dimaksud tajam ke atas itu orang punya duit. Kalau dia kaya raya, itulah golongan atas. Bapak Kapolri yang terhormat, janji anda masih pepesan kosong. Ini golongan kelas atas, hukum masih tumpul ke atas," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya