Eks Pramugari Garuda Bakal Bersaksi di Sidang Suap Pejabat Pajak

Siwi Widi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini.

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Salah satu saksi yang akan dihadirkan yaitu mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Jaksa juga menghadirkan keluarga dari terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan.

Keluarga Wawan yang bakal dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar; serta Istrinya, Umi Hartati.

Gedung KPK Dicoret-coret, Demonstran Bisa Dijerat Pidana

Sementara saksi lainnya adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji; sejumlah pihak swasta, Bayu Kurniawan; Laurensia Monica; Tjihjih Sukarsih. Kemudian, Nanang Sumantri; Adinda Rana Fauzah; Aditya Ginting; Andi Prabowo; Bimo Edwinanto; Khalid Fajar Harahap; serta Tri Kusumaastuti.

Mereka bakal dihadirkan tim jaksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Para saksi tersebut akan digali keterangannya seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

"Persidangan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 10 Mei 2022.

Sebagai informasi, sejumlah nama yang bakal bersaksi di sidang hari ini tersebut sejatinya telah banyak disebutkan. Sejumlah nama itu pernah disebut dalam dakwaan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Salah satunya, Siwi Sidi Purwanti. Siwi diduga pernah kecipratan uang haram Wawan Ridwan.

Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Sidi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta). Siwi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Farsha Kautsar sendiri didakwa turut serta bersama-sama dengan ayahnya, Wawan Ridwan melakukan pencucian uang. Uang yang disamarkan atupun dialirkan Wawan Ridwan diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan rekayasa nilai pajak para wajib pajak.

Selain itu, aliran uang haram Wawan disebut-sebut juga mengalir ke keluarganya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Wawan disebut mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.

Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.

Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.

Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, Wawan Ridwan didakwa bersama-sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya telah menerima suap dan grati dari hasil merekayasa nilai pajak para wajib pajak. Wawan didakwa telah menerima suap senilai 606.250 dolar Singapura atau sekira Rp6,46 miliar.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,8 miliar bersama dengan rekannya, Alfred Simanjuntak terkait pengurusan rekayasa nilai pajak wajib pajak. Atas penerimaan uang suap dan gratifikasi tersebut, Wawan juga didakwa telah melakukan pencucian uang ke sejumlah aset.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya