Jaksa Agung: Mafia Pupuk Resahkan Petani dan Rugikan Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk serius memberantas kasus dugaan mafia pupuk di Tanah Air. Menurut dia, aksi mafia pupuk sudah sangat meresahkan para petani.

Genjot Pertanian di Provinsi Banten, Andra dan Airin Sepakat Soroti soal Ketersediaan Pupuk

“Perlu diketahui, mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara,” kata Burhanuddin melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa, 10 Mei 2022.

Maka itu, dia menegaskan kembali kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar serius dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Dia meminta agar jajarannya mendalami penanganan kasus  dugaan mafia pupuk.

“Pelajari penanganan kasus mafia pupuk pola dan modus operandinya,” ujarnya.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

Ilustrasi petani - Kartu Tani untuk membeli pupuk bersubsidi.

Photo :

Pun, Burhanuddin mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Bagi dia, kedua figur itu sudah merespons cepat dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk.

“Saya apresiasi karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan serta jajaran telah peka dan cepat merespon isu hajat hidup orang banyak, maka prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja lainnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Burhanuddin belum lama ini juga menyoroti agar jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Menurut dia, jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi.

Instruksi Burhanudin agar setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi beserta para Kajari dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya