Peradi SAI Dorong Munas Satukan Kepengurusan Advokat

Juniver Girsang (kanan) dan Patra M Zen.
Sumber :
  • Dokumen Peradi.

VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyerukan diadakannya musyawarah nasional (munas) bersama antarorganisasi guna penyatuan kepengurusan advokat di Tanah Air.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan 'officium nobile' advokat," kata Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Juniver Girsang menilai forum tersebut bisa menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Munas bersama, kata dia, adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan nakhoda Luhut Pangaribuan. Komitmen ketiga Peradi saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020 yang merupakan inisiatif Peradi SAI.

Peradi SAI juga meluruskan sikap Otto yang membuat surat terbuka Ketua Umum pada sebuah harian nasional 3 Mei 2022. Pada surat terbuka itu, Otto mengklaim sepihak, Peradi SOHO adalah satu-satunya Peradi yang sah.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Otto, ujar dia, menuliskan Peradi SOHO adalah organisasi advokat paling sah menurut asas legalitas, yakni tidak mungkin ada beberapa kepengurusan Peradi yang sah.

Atas sikap itu, Juniver menilai pernyataan Otto kurang tepat. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1395 K/PDT/2020 pada 9 Juni 2020 pada intinya tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Peradi SOHO agar pengadilan menyatakan Peradi SAI dan Peradi RBA tidak sah.

Selain itu, Juniver menilai Otto tidak tepat menggunakan asas legalitas sebagai dasar klaim melalui surat terbuka yang dimuat media cetak nasional.

Dalam memahami pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ujarnya, sama sekali tidak menggunakan asas legalitas, melainkan asas manfaat.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dikuatkan oleh putusan MA serta terbitnya Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.

Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. Sehingga, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zen mengimbau Otto merenungkan dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO berdasarkan munas organisasi itu pada 2020.

SK itu, ujarnya, membuka kesempatan untuk jabatan tiga periode. Namun, SK tersebut telah dinyatakan batal karena ada putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tentang ketidakabsahan perubahan anggaran dasar Peradi SOHO.

Ia juga mengingatkan serangkaian gugatan Peradi SOHO ke Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan, maupun Peradi SAI di bawah kepemimpinan Juniver Girsang untuk dilarang melakukan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Termasuk pengusulan penyumpahan advokat, pengangkatan advokat dan kerja sama dengan pihak lain telah ditolak sampai ke tingkat MA.

"Tidak ada satu putusan pun yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah," ujar dia.

Kemudian, tidak ada satu putusan pun yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan PKPA, pengusulan penyumpahan advokat, pengangkatan advokat atau kerja sama dengan pihak lain, kata Patra.

Putusan atas gugatan Peradi SOHO terhadap Peradi SAI telah berkekuatan hukum tetap di tingkat MA yaitu putusan MA RI Nomor 1395 K/PDT/2020 tanggal 9 Juni 2020. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Peradi Otto Hasibuan Punya Bukti Hotman Paris Sebut Tidak Sah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya