12 Penambang Emas Tewas di Sumut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
VIVA – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya 12 emak-emak penambang emas tradisional, di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kedua tersangka itu, adalah JP berperan sebagai pemberi modal serta pemilik alat untuk menambang emas dan AP sebagai pengumpul hasil penambangan emas dari belasan korban tersebut.
“Terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan kita sudah menetapkan dua tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin sore, 9 Mei 2022.
Hadi menjelaskan, para penambang emas tradisional ini, dua hingga tiga hari mengumpulkan hasil pencarian butiran emas lalu dijual kepada AP.
"Mereka (korban) mengumpulkan hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul inisial AP ini,” tutur Hadi.
Dari hasil penyidikan sementara ini, Hadi mengatakan tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sejak tiga tahun belakangan ini. Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Antara 2 sampai dengan 3 tahun beroperasinya. Tapi itu, terus didalami betul enggak pernyataan tersebut. Yang jelas tersangka sudah kita tetapkan,” kata Hadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022, tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 38 subsider Pasal 39, UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan emas tradisional di Desa Limabung Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menewaskan 12 orang penambang. Seluruh korban tewas adalah emak-emak berstatus ibu rumah tangga.
Berdasarkan data diperoleh oleh VIVA, pada hari Kamis sore, sekitar pukul 15.00 WIB, korban selamat Irwansyah (20) bersama 13 penambang lainnya, melakukan pencarian butiran emas dengan menggunakan alat tradisional.
Di lokasi kejadian, para korban memasuki lubang dengan sebutan lubang pendompengan, untuk melakukan pencarian butiran emas.
Selanjutnya, beberapa orang yang masuk ke lubang pendompengan tersebut dan melakukan pengambilan material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas dengan menggunakan tumbilang, ember dan dulang.
Tidak berapa lama kemudian, terjadi longsor pada bagian tebing lubang dompengan tersebut. Sehingga menimbun seluruh orang yang berada di lubang dompengan tersebut.
Seluruh korban tewas ini, merupakan warga Desa Limabung dan Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
Data 12 penambang emas tewas tertimbun tanah longsor di Kabupaten Madina:
1.Nelli Sipahutar (55)
2.Kana (40)
3.Hurhayati (49)
4.Lesma Suriani Rambe (36)
5.Nurlina Hasibuan (38)
6.Irma Pane (39).
7.Sarifah Nasution (51)
8.Amna Pulungan (36)
9.Nur Ainun Pane (42)
10.Nur Jaya Sari Pulungan (35)
11.Nur Afni Lubis (37)
12.Nur Lina Batubara (45)
Dua korban selamat :
1.Nirwansyah Lubis (20)
2.Sapridah Lubis (46)