KPK Periksa Lagi Andi Arief di Kasus Bupati Penajam Paser Utara
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, untuk menjalani pemeriksaan, Senin, 9 Mei 2022.
Andi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media.
Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 12 April 2022. Andi didalami penyidik mengenai proses pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Abdul Gafur ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.