Pungli di Pantai Mercusuar Anyer, Polisi Ciduk 3 Orang Pelaku

Kasat Reskrim Polres Cilegon
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA – Saat libur lebaran beberapa hari yang lalu, masyarakat banyak yang menghabiskan waktunya untuk rekreasi ke tempat wisata, salah satunya adalah Pantai Mercusuar Anyer. Namun, tidak sedikit oknum yang memanfaatkan momen tersebut dengan meraup keuntungan lewat pungutan liar (pungli) yang berkedok parkir, seperti yang terjadi di area Mercusuar Anyer. 

Kapolri Minta Perhatian Khusus Wisata Anyer hingga Carita Selama Nataru

Berdasarkan pernyataan dari AKP Arief N Yusuf, ada pengunjung pantai ini yang diberikan atau disodorkan tiket masuk untuk motor Rp20 ribu dan kendaraan mobil sebesar Rp50 ribu. Di mana, hal ini berhasil terendus oleh pihak kepolisian sebagai modus operandi pungutan liar. 

“Kemudian adanya karcis masuk untuk R2 (motor) Rp20.000 dan R4 (mobil) Rp50.000. Kemudian ada juga yang tidak diberikan karcis masuk kepada pengunjung. Selanjutnya adanya pungutan yang digunakan untuk biaya kebersihan dan keperluan daripada menjaga kelestarian pantai,” ucap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf.

Kapolri Minta Anak Buah Antisipasi Lonjakan Warga ke Pantai Anyer Saat Tahun Baru

Wisatawan yang berkunjung ke lokasi pantai ini resah dengan tarif yang melambung tinggi. Beruntung, ada masyarakat yang berani mengadukan langsung kepada pihak berwajib sehingga ditindaklanjuti oleh kepolisian dari Polres Cilegon. Satgas Saber Pungli Polres Cilegon langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga orang. 

“Di dalam peristiwa tersebut, kami sudah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada tiga orang. Khusus yang di Mercusuar, yang pertama inisialnya AS, yang kedua MY, kemudian inisial AA. Itu ada dari Karang Taruna kemudian dari Dinas Perhubungan Laut,” ucap pihak kepolisian. 

Viral! Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu: Dipaksa Bayar 3 Kali

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa dalam menegakkan aturan ada dua hukum yang berlaku. Pertama, Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah. Kemudian yang kedua adalah Peraturan Bupati Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar jalan milik Kabupaten Serang, Banten. 

Sementara itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp1.560.000 dari hasil pungutan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut di area Pantai Mercusuar, Anyer kepada para pengunjung.

"Ini yang selalu menjadi dipertanyakan oleh pengunjung kenapa beda-beda atau variatif di setiap wisata pantai yang ada di Anyer," tambahnya.

Lalu, untuk menindaklanjutinya, pihak Karang Taruna Desa Bojong Kecamatan Anyer memohon permintaan maaf karena ketidaktahuan. Tapi, dari pihak Karang Taruna juga sudah melakukan permohonan bagaimana pengurusan daripada destinasi wisata, khususnya di Mercusuar. 

"Untuk tindak lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, yang kedua dengan Dinas DPKAD, dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Serang," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya