Gubernur ke WNA Telanjang di Pohon Keramat: Anda Dideportasi, Pulang!
- VIVA/Ni Putu Putri Muliantari
VIVA – Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan amarahnya di depan Warga Negara Asing (WNA) yang viral usai foto telanjang di pohon sakral yang berada di kawasan Pura Babakan, Desa Tua, Tabanan.
Koster menjelaskan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan bermartabat, sehingga harus dihormati oleh siapapun termasuk wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Saya sudah memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham, Anda itu dideportasi. Kembali ke negara Anda, pulang! Kalau datang lagi ke Bali sudah harus tertib dan disiplin, kalau tidak komitmen tidak usah datang," ucap Wayan Koster dihadapan WNA perempuan dan suaminya, Jumat, 6 Mei 2022.
Dalam sesi jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk pun menyatakan bahwa proses deportasi akan dilakukan terhadap pasangan suami istri asal Rusia tersebut.
Informasi awal soal kelakuan WNA ini muncul dari sosial media, di mana WNA perempuan bernama Alina Fazleeva (28) mengunggah video pendek dirinya yang sedang telanjang memeluk pohon yang disakralkan, diperkirakan berusia 700 tahun.
Perekam saat itu adalah suaminya sendiri bernama Amdrei Fazleev (36).
Pada hari Kamis, 5 Mei 2022, sehari setelah viral, keduanya diperiksa dan mengakui perbuatannya.
AF dan suaminya mengatakan bahwa video tersebut diambil pada tanggal 1 Mei 2022, di mana keduanya tak mengetahui bahwa pohon tersebut disucikan di Bali.
Keduanya tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya, lantaran motifnya adalah berfoto dengan tema menyatu bersama alam yang dinilai sebagai seni dan dijadikan dokumentasi pribadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, WNA tersebut telah menjalani upacara agama Guru Piduka dan Mecaru sesuai peraturan adat yang berlaku.
Atas tindakan WNA Rusia yang mencoreng nama Indonesia khususnya Bali ini, Kemenkumham Bali memberikan sanksi final berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selanjutnya nama WNA tersebut akan dimasukkan dalam daftar tangkal, dan proses deportasi dilakukan secepatnya.