Oknum TNI AD Penganiaya Wanita di Gowa Jadi Tersangka

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Oknum Anggota TNI Serma MB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan pihaknya, terbukti jika Serma MB telah melakukan penganiayaan hingga resmi ditetapkan jadi tersangka.

"Benar yang bersangkutan sudah ditahan. Kita minta surat penahanan dari Kesdam, pemeriksaan kemarin saksinya sudah cukup bukti hingga dilakukan penahanan. Jadi sudah tersangka ya," kata Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo saat dimintai konfirmasi Jumat 6 Mei 2022.

Bayu mengaku bahwa pihaknya sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus penganiayaan itu. Sehingga, menurut dia, penetapan status hukum terhadap Serma MB sudah dianggap telah memenuhi aturan hukum.

"Laporan kan kami sudah terima kemudian kita periksa juga saksi 4 orang. Jadi sudah pasti tersangka itu tinggal kan kita harus sesuai dengan prosedur KUHPM," tegasnya.

Sebelumya diberitakan, seorang oknum prajurit TNI AD telah viral di media sosial yang menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulsel. Wanita yang tidak disebutkan identitasnya itu terlihat babak belur usai dianiaya prajurit TNI AD yang bertugas di Kodam XIV/Hasanuddin itu.

Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 2 Mei 2022 lalu. Wanita itu awalnya berniat akan menagih utang dan datang ke rumah pelaku untuk menagih utang beras senilai Rp 4 juta kepada istri pelaku.

Sesampainya disana, wanita tersebut malah disambut emosi oleh Serma MB hingga dihantam mukanya berkali-kali dan babak belur.

Kendati begitu, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad yang mengetahui kejadian itu langsung memerintahkan jajaran khususnya Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk menyelidiki dan memproses Serma MB.

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah