Pasutri Bikin Video Injak Alquran Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin
Sumber :
  • Antara

VIVA – Satuan Reskrim Polres Kota Sukabumi menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, atas sangkaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Alquran atas perintah istrinya berinisial SR (24).

Isa Zega Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Alquran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Alquran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Kontroversi Transgender Isa Zega Berhijab Saat Umrah, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Aksi tak bermoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu. Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Alquran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Konyolnya, aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal dan puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook. 

Fakta-fakta Isa Zega, Transgender yang Dikencam Gegara Umroh Gunakan Baju Syar'i

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Alquran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Viral pria di Sukabumi menginjak alquran

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," tambahnya.

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni  pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ant)

Isa Zega

Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

Belum lama ini selebgram Isa Zega resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. Hal itu lantaran ia menjalani ibadah umrah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024