Alasan Dua Pemuda Mabuk Geber Motor saat Salat Id di Cianjur

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Fikri

VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menciduk dua pemuda yang menggeber motor kenalpot bising saat Salat Idulfitri 1443 Hijriah atau pada Senin 2 Mei 2022 pukul 05:30 WIB di Jl. Prof Moch Yamin Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur di depan Masjid Al-Furqon.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, insiden itu dipicu perselisihan dengan pengendara yang hendak salat Id. Saat berpapasan di jalan motor pelaku dengan saksi hampir bertabrakan.

Hal itu memicu kekesalan dari para pelaku ini dan sempat mengejar dan bertemu di depan masjid Al-Furqon, dan di sana pelaku bolak balik menggeber kendaraanya sebagai bentuk kekesalan.

Knob Kunci Motor Smart Key Tidak Bisa Diputar, Segera Lakukan Ini

“Kedua pelaku sudah kita amankan, keduanya masih di bawah umur dan sudah kita hadirkan orang tua dari kedua pemuda tersebut," ujar Doni, Kamis 5 Mei 2022.

"Dan mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya dan mengklarifikasi juga bahwa tidak ada maksud untuk mengganggu jalannya salat id, tetapi lebih kepada bentuk kekesalan terhadap salah satu jemaah yang akan melaksanakan salat id di sana," tambahnya.

Komparasi Fitur 4 Varian Yamaha Aerox Alpha dan Daftar Harganya

Doni menambahkan, dua pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 172 KUHP dan Pasal 503 KUHP dengan hukuman kurungan tiga hari dan selama-lamanya tiga minggu. 

Kedua pelaku dikembalikan ke pihak orang tua karena pelakunya masih di bawah umur dan dari DKM Masjid Al-Furqon tidak menuntut untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Oknum Polisi yang Tabrak Lari Lima Pejalan Kaki Diduga Mabuk

Pengguna Yamaha NMAX panik kejebak di jalur busway

Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Meski melewati jalur busway dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojek onli

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024