Oknum Polisi yang Tabrak Lari Lima Pejalan Kaki Diduga Mabuk
- VIVA / Eduward Ambarita
VIVA – Pihak Propam Polda Papua tengah menyelidiki kasus tabrak lari yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka di Jalan Koti Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Pelaku dipastikan merupakan anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua berpangkat Brigadir Dua berinisial EN (21). Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Rabu, 4 April 2022 pagi pukul 06.00 WIT.
Saat itu, pelaku mengendarai mobil daihatsu pick up bernomor polisi PA 8067 AI menabrak pejalan kaki sebanyak lima orang dengan kecepatan tinggi.
“Betul pelakunya adalah anggota Polri. Setelah menabrak pejalan kaki, pelaku langsung melarikan diri, pada saat itu pelaku bersama dua rekannya mengendarai mobil melintas di kawasan pelabuhan Jayapura,” kata Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Mei 2022.
Diperkirakan Sedang Mabuk Minuman Keras
Ia mengaku, pihaknya sudah membuat laporan terkait kejadian tersebut. Saat ini anggota kepolisian Polda Papua masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Kita sudah membuat laporan ya, dan kita sudah lakukan pengejaran pada pelaku karena melarikan diri. Bahkan, kita pun sudah bentuk tim kejar pelaku,” ujar Sanchez Napitupulu.
Ia mengatakan, pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku untuk bisa membantu polisi dalam menemukan anggota tersebut. “Yang pasti bila pelaku ketemu kita akan proses untuk mempertanggungjwabkan perbuatan anggota tersebut,” tegasnya.
Korban Meninggal Dunia Adalah Petugas Kebersihan
Untuk korban meninggal dunia pejalan kaki diketahui bernama Alwi (43) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan meninggal dunia di lokasi karena tangan kanan patah dan kepala samping kiri robek. Sedangkan 4 pejalan kaki lainnya yakni Neles (19), Kilion (29), Denis (31) dan Titus (26) mengalami luka ringan.
“Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamakan barang bukti 2 botol minuman alkohol jenis anggur beserta dua rekan pelaku yakni IKA alias IN (19) dan YN (16).”katanya.
Sementara untuk para korban telah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Dok II untuk mendapat perawatan medis dari dokter.