Direktur PT MAS Bantah Tudingan Perusahaan Ilegal Terkait DNA Pro

Layar ponsel merekam penyanyi Nowela saat memberikan keterangan pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Sumber :
  • ANTARA/M. Risyal Hidayat

VIVA – Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi membantah dengan tegas tuduhan kuasa hukum korban DNA Pro Bayu Wicaksono yang mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal terkait dengan kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 2 Mei 2022, Rudi menyatakan keberatan dengan tudingan Bayu yang menyebut bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal dan diduga fiktif karena direktur dan komisarisnya merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.

"Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" kata Rudi.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Member DNA Pro

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Rudi merasa tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dia karena pernyataan kuasa hukum korban. Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran pada waktu luangnya kepada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.

IHSG Diprediksi Lanjutkan Penguatan, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini

Di sisi lain, kegiatan tersebut semata-mata untuk melengkapi dedikasi di daerah kelahirannya.

"Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut. Apalagi, saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," katanya.

Saat ini, kata dia, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk kembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi, mulai Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar.

Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.

Uang itu tidak bisa diambil setelah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada tanggal 28 Januari 2022.

"Kami dari broker hanya dapat melakukan WD (withdrawal/penarikan uang) bila trading berjalan," ucapnya.

Para korban yang berinvestasi di PT MAS dan PT KGB melalui website kemudian diberi username atau nama pengguna untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.

Perkara investasi bodong ini tengah dalam penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.

"Saat ini, kepolisian telah memproses perkara ini. Mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," kata Rudi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya