Masa Hukuman Ratu Atut dan Pinangki Dikurangi Satu Bulan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Banten, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sesuai data yang diperoleh, sebanyak 236 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, termasuk mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa terpidana kasus suap fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Dalam pemberian remisi itu, setiap warga binaan mendapatkan masa pengurangan tahanan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. "Kedua warga binaan itu (Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari) dapat remisi juga. Untuk masa remisi sebanyak satu bulan," kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang, Herti Hartati, Senin, 2 Mei 2022.
Remisi diberikan usai menjalankan ibadah salat Idul Fitri 1443 Hijriah dengan total tahanan yang mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 236 orang dari 347 orang.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Esti Wahyuningsih menambahkan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan itu setelah warga binaan menjalankan asimilasi dengan baik, seperti berperilaku baik serta mengikuti sejumlah kegiatan kerja selama di dalam penjara.
Remisi itu diberikan kepada para narapidana yang terlibat beberapa kasus mulai dari narkoba hingga tindak pidana korupsi. Remisi diberikan dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan.