Selebgram Andi Nia Tak Ditahan, Alasannya Janda Punya Anak

Selebgram asal Bone, Sulawesi Selatan, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA – Selebgram Bone Andi Niarisi alias Andi Nia Pakoneri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan online kini tuai kontroversi. Pasalnya, selebgram 27 tahun itu masih bebas berkeliaran meski pihak kepolisian telah resmi menetapkannya sebagai tersangka. 

Hati-hati Penipuan! Soimah Tegaskan Gak Pernah Bikin Giveaway

Kontroversi bebasnya Andi Nia masih terus jadi sorotan dari berbagai pihak. Namun, belakangan diketahui, ternyata Andi Nia mengajukan penangguhan penahanan dan polisi mengabulkannya lantaran Andi Nia seorang janda yang memiliki tanggungan anak. 

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengabulkan penangguhan itu dan menjamin tersangka Andi Nia tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.

Tipu Perempuan dengan Modus Ganjal ATM, RK Diamuk Massa

"Iya betul, penangguhan penahanan terhadap tersangka kami kabulkan. Yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," kata  Ardiansyah saat dimintai konfirmasi, Sabtu 24 April 2022. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Nia Pakoneri, Mukhawas Rasyid menuturkan pihaknya mengajukan penangguhan itu lantaran kliennya tersebut berstatus seorang janda dan punya tanggungan anak. 

Cut Intan Nabila Resmi Gugat Cerai Armor Toreador, Sidang Perdana Sudah Dijadwalkan

"Jadi kami ajukan permohonan penangguhan penahanan karena kasihan anaknya. Apalagi Nia ini merupakan seorang janda, ada tanggungan anaknya. Alhamdulillah penangguhan ini pun sudah dikabulkan pihak kepolisian untuk mempertimbangkan dengan membiarkan Andi Nia keluar penjara sementara waktu," kata Mukhawas Rasyid saat dimintai konfirmasi kemarin Jumat 29 April 2022. 

Mukhawas menyebut bahwa penangguhan penahanan Andi Nia telah sesuai ketentuan hukum yang berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

"Sesuai ketentuan hukum, jadi kami penjamin klien kami ini untuk tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," bebernya 

Selain itu, Mukhawas juga mengaku akan  menempuh jalur damai dengan pelapor atau para korban yang tertipu. Jalur damai itu, kata Mukhawas, akan ditempuh dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan. 

"Jadi permasalahan ini saya berupaya mendamaikan pelapor dan terlapor dengan cara pendekatan kekeluargaan, pendekatan pemerintah setempat, pendekatan persahabatan bahkan saya sendiri mendatangi pelapor di rumahnya," katanya. 

Menurut Mukhawas, duit arisan online yang awalnya digelapkan kliennya itu tak lagi jadi masalah. Sebab, kata dia, pelapor sudah memaafkan tersangka Andi Nia. 

"Duit arisan online itu, pelapor mengaku sudah maafkan Andi Nia meski permasalahan hukum tetap harus berjalan, jadi kami harap itu sudah tak jadi masalah lagi," terang Mukhawas. 

Sebelumnya  telah beredar foto diduga Andi Nia yang mengenakan switer hitam dan kacamata sedang makan di sebuah rumah makan di Watampone, Kamis 28 April 2022. 

Kendati demikian foto tersebut akhirnya viral sebab para warga telah tahu jika Andi Nia resmi jadi tersangka dan ditahan penyidik atas kasus penipuan arisan online. 

Polisi yang mengetahui viralnya foto Nia bebas berkeliaran langsung memberikan penjelasan dan menyebut jika Andi Nia sudah ditangguhkan oleh penyidik kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya