4 Fakta BSU Bantuan Subsidi Upah Yang Akan Diberikan April 2022

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • istimewa

VIVA –  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers di Istana Negara 5 April 2022. Dia menerangkan akan ada 8,8 juta pekerja penerima bantuan subsidi ini, dengan total anggaran mencapai 8,8 triliun rupiah.

AS Akui Bantuan Kemanusiaan yang Masuk ke Gaza 'Belum Cukup'

Subsidi Upah atau BSU akan diberikan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Para pekerja pekerja akan diberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. Pekerja yang akan menerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS. BSU dikatakan cair pada bulan April 2022

Berikut VIVA telah merangkum dari berbagai sumber sederet fakta terkait bantuan subsidi upah BSU

Pemkab Tangerang Distribusikan Bantuan bagi Seribu Korban Banjir di 8 Desa

1. Saran yang diberikan Ombudsman terkait BSU

Dilansir dari siaran pers Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan evaluasi terkait pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal

Gus Mensos Pastikan Bantuan Sosial Senilai 3,14 Miliar Pengungsi Lewotobi Telah Disalurkan

Ombudsman memberikan sejumlah saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan di antaranya. pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.  Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU.

2. BSU 2022 belum memiliki jadwal resmi

Menko Airlangga mengatakan terkait pencairan BSU akan disalurkan pada bulan April 2022 tanpa memberi tahu tanggal pasti proses pencairannya, hal ini selasar saat kita meninjau media sosial (Instagram) Kemnaker, disana kita juga tidak dapat menemui info terkait tanggal pencairan BSU.

3. Baru diumumkan 3 kriteria resmi

3 kriteria tersebut adalah warga negara Indonesia WNI, memiliki gaji atau upah dibawah 3,5 juta rupiah serta menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kriteria lain seperti periode minimum aktif kepesertaan masih belum dapat diketahui.

4. Awalnya tidak ada anggaran BSU di tahun 2022

Sebelumnya pemerintah tidak menganggarkan BSU di tahun 2022 ini, berdasarkan keterangan sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, ia mengatakan pemerintah telah merevisi anggaran negara agar BSU bisa cair di tahun ini.

Kemnaker bersama Kemenkeu bersama-sama menyusun anggaran, diketahui dana yang dipakai dalam program BSU tahun 2022 ini berasal dari anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 141,4 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya