PDSI Terbentuk, PDIP Minta Publik Tak Kebakaran Jenggot
- Antara
VIVA - Anggota Komisi IX, Rahmat Handoyo, menyambut positif terbentuknya organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Menurut legislator PDIP itu, pembentukan PDSI tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, apalagi kalau sampai kebakaran jenggot.
Tidak Ada Larangan
"Kita introspeksi diri. Kita tidak perlu kebakaran jenggot dengan organisasi baru ini (PDSI). Kita positif sajalah, nggak usah terlalu berlebih-lebihan. Toh juga nggak ada larangan," kata Rahmat kepada awak media dikutip Kamis, 28 April 2022.
Rahmat mengatakan pembentukan PDSI ini dijamin konstitusi atau UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul warga negara.
Baca juga: Kemenkumham Benarkan Pengesahan PDSI, Disahkan 10 April 2022
Selain itu, menurut dia, dalam Peraturan perundangan-undangan terkait kedokteran, tidak ada larangan sama sekali membentuk organisasi profesi kedokteran di luar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya buka-buka peraturan perundang-undangan, kan tidak ada larangan itu (bikin organisasi di IDI). Saya kira kita berpikir positif saja. IDI juga ada, organisasi itu (PDSI) juga tidak dilarang, tetapi sebagai sebuah negara hukum kita harus taat kepada UU terutama konstitusi, peraturan perundang-undangan terutama yang menyangkut dunia kedokteran di Indonesia," ujarnya.
Jadi Momentum Bekerja Sama
Menurut Rahmat, kehadiran PDSI harus dijadikan momentum untuk bekerja sama, berkolaborasi dan berkoordinasi dalam mengembangkan dunia kedokteran. Dia mengklaim tujuan akhir dari pengembangan dunia kedokteran adalah pelayanan kesehatan masyarakat yang makin berkualitas.
"Kalau dunia kedokteran Indonesia maju, dunia kedokteran rukun, dunia kedokteran bergandengan tangan, bergotong royong, yah ujungnya rakyat, masyarakat yang mendapatkan asas kemanfaatannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat berdalih, kolaborasi dari berbagai organisasi kedokteran termasuk IDI dan PDSI harus terus dioptimalkan agar bisa menyelesaikan pekerjaan rumah besar, yakni ketidakadilan di dunia kedokteran dari hulu sampai hilir.
Dia mencontohkan, masih terdapat ribuan dokter telah lulus pendidikan, namun belum bisa melakukan praktek karena terkendala izin praktek.
"Juga keberadaan dokter spesialis yang tidak adil, yang menumpuk di perkotaan. Indonesia ini kan luas, daerah terpencil punya hak untuk mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan dari dokter spesialis, nyatanya belum. Kita berpikir ke situ saja, bagaimana ketidakadilan ini kita perbaiki bersama. Melalui apa? Yah, melalui IDI atau organisasi di luar IDI," kata Rahmat.