Ketua BPK Janji Tak Akan Hambat KPK Tangani Kasus Korupsi
- KPK
VIVA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan, pihaknya tak akan menghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerima hasil audit dugaan kerugian negara terkait perkara korupsi.
Kepastian itu disampaikan usai lembaga antikorupsi membongkar praktik suap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
"Saya yakinkan bahwa tidak akan pernah saya menghambat kinerja (KPK dalam memperoleh hasil audit BPK)," kata Isma Yatun di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, instansi yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara atau tidak adalah BPK. Hasil audit (opini) BPK itu menjadi rujukan institusi penegak hukum dalam menilai ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hal itu elemen penting dalam dakwaan terjadinya korupsi.
Diketahui, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor yakni, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawati BPK RI. Hal ini merupakan pukulan berat bagi BPK sekaligus sebagai advance warning bagi institusi kami," kata Isma.
Ditegaskan Isma, pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, kata Isma, BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel.
"Untuk itu, kami mendukung upaya-upaya penegakan integritas, idependensi, dan profesionalsme, dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini," ujarnya.
Isma pun memastikan empat anak buahnya yang ditetapkan tersangka langsung dinonaktifkan dari tugasnya. Mereka juga bakal diadili dalam majelis etik BPK.
"Sejalan dengan hal tersebut, kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jabar, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus ini. Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui majelis kode etik di BPK," kata Isma.
KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Delapan tersangka itu yakni, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor. Ade Yasin beserta tiga tersangka itu dijerat atas dugaan pemberi suap.
Kemudian, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Bara / Kasub Auditorat Jabar III Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. Empat pegawai BPK Perwakilan Jabar itu dijerat atas dugaan penerima suap.