Bupati Bogor Bantah Suap BPK Jabar: Inisiatif Membawa Bencana
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Bupati Bogor Ade Yasin mengklaim tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap para pemeriksa atau auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Ia mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan anak buah untuk menyuap Tim BPK Jabar. "Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar Ade Yasin.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
 Ade Yasin dan jajarannya diduga mengkondisikan agar laporan keuangan pemerintah Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jabar. Padahal, ada temuan proyek jalan yang dilakukan Pemkab Bogor tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli
KPK menduga telah terjadi pengkondisian susunan tim auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor, dan selama proses audit juga beberapa kali dilakukan pemberian uang kembali oleh AY melalui anak buahnya kepada tim pemeriksa BPK Jabar.Â
Diantaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, Rp100 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)