Barisan Gus-Santri Minta Mardani H Maming Cuti dari Bendum PBNU
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Organisasi para gus dan santri bernama Barisan Gus dan Santri (Bagus) Nasional mendesak Mardani H Maming agar cuti dari posisinya sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Desakan itu disuarakan setelah nama Mardani terseret dalam kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan semasa dia menjadi bupati di sana periode 2010-2018.
Mardani sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 25 April 2022, lalu. Di depan majelis hakim, Ketua Umum HIPMI itu menjelaskan secara rinci kronologi penerbitan IUP di Tanah Bumbu semasa dia menjadi bupati. Saat hadir di pengadilan dia dikawal sejumlah anggota Banser.
Kendati baru sebatas saksi namun Bagus tetap meminta Mardani agar cuti dari Bendum PBNU.
“Seyogianya Mardani H Maming cuti dari jabatannya sebagai Bendum PBNU. Dia seharusnya secara ksatria menyatakan, saya cuti sementara sampai kasus yang membuatnya dipanggil paksa sebagai saksi di pengadilan Tipikor selesai,” kata Sekretaris Jenderal Bagus, Yusuf Hidayat di Surabaya dalam keterangannya, Kamis, 28 April 2022.
Menurut Yusuf, Bagus yang saat ini diketuai KH Fahmi Amrullah Hadziq, cucu Hadratus Syeikh NU KH Hasyim Asy’ari itu menganggap janggal kehadiran Mardani di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pengawalan ratusan kader Banser yang merupakan Badan Otonom PBNU.
“Entah itu inisiatif Banser atau inisiatif elite pengurus PBNU lainnya, tindakan seperti itu kami nilai tindakan pengecut,” kata dia.
Atas kejadian pada Senin di PN Tipikor, Bagus menyarankan PBNU agar menonaktifkan Mardani dari posisi Bendum PBNU. “Kalau Mardani tidak mau cuti, maka sebaiknya PBNU yang menonaktifkan Mardani demi menjaga marwah Nahdlatul Ulama agar tidak terseret-seret persoalan pribadi pengurus elitenya di masa lalu,” ujar Yusuf.
Perkara yang menyeret Mardani menurut Yusuf adalah urusan pribadi dan hal itu jauh tahun sebelum dia menjadi Bendum PBNU. Oleh karena itu menurutnya agar urusan pribadi tersebut tidak ikut menyeret NU maka Mardani lebih baik berhenti sementara dari posisinya sebagai bendahara umum (bendum).