Pemekaran di Papua Dinilai Kebijakan Solutif dan Konstitusional

Ilustrasi masyarakat Papua.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat adalah adalah suatu opsi kebijakan yang realistis dan solutif serta konstitusional.

(Ilustrasi) Aktivitas Ekonomi di Perbatasan Papua-Papua Nugini

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Political Will Pemerintah Pusat

Selain itu, pemekaran DOB tersebut juga sebagai political will pemerintah pusat yang tentunya memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

"Ini merupakan implementasi dari konsep serta pranata desentralisasi asimetris dengan berpijak pada ketentuan pasal 18A dan 18B UUD NRI tahun 1945," kata Fahri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2022.

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Kabulkan Tiga Permohonan Pemekaran di Papua

Kewenangan Ada di Presiden

Menurut Fahri, kewenangan soal pemekaran DOB adalah presiden. Dan hal itu diatur dalam UUD 1945.

Jumlah KKB di Papua Berpotensi Bertambah, Kapolri Instruksikan Brimob Lakukan Ini

Di samping itu, lanjut dia, rencana pembentukan beberapa DOB di Papua sebenarnya tidak terlepas dari politik hukum berdasarkan desain sistem yang diatur dalam UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2OO1 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam desain hukum itu ditegaskan bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.

Papua Akan Jadi Pusat AI

“Serta dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua,” ujar Fahri.

Pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menjadi pro dan kontra. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di Indonesia bagian timur tersebut yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Gubernur Lemhannas Sebut Papua Daerah Rawan tapi Masih Dapat Dikendalikan
Kapolres Mamberamo Tengah AKBP Rahman terkena panah (dok Polda Papua)

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

Polres Mamberamo Tengah Polda Papua menangani kasus anarkis yang dilakukan massa pendukung Calon Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua), Itaman Thago.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024