Pemerintah Didesak Laksanakan Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Ketua Penyelenggara Golkar gelar pendidikan politik. Yahya Zaini
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menilai pemerintah bisa melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA terkait vaksin COVID-19 halal.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Situasi vaksinasi booster di Bali

Photo :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

Bisa Dikategorikan Melanggar Hukum

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," kata Yahya saat dihubungi wartawan, Rabu, 27 April 2022.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait penggunaan vaksin halal. Alasannya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Komisi IX Akan Memanggil Kementerian Kesehatan

Yahya mengatakan Komisi IX dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.

"Komisi IX juga dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata dia.

Baca juga: Irma Suryani: Program Booster Harus Gunakan Vaksin Halal

Khawatir Datangkan Gelombang Protes

Yahya khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA itu maka akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat. Terlebih, sudah banyak tokoh dan ormas Islam yg menyuarakan dan mendesak penggunaan vaksin halal.

"Kalau pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA tersebut, dikhawatirkan akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat," katanya.

Dia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Ia mengatakan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal.

Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 vaksin yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu Sinovac dan Zifivax.

"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya