Irma Suryani: Program Booster Harus Gunakan Vaksin Halal

Politisi NasDem Irma Suryani Chaniago (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menilai vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program booster seharusnya adalah vaksin halal. Dia mengatakan perkara tersebut sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Ilustrasi vaksin booster COVID-19.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Putusan MA Final dan Mengikat

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

“Keputusan MA kan final dan mengikat. Karena memang vaksin yang sudah dibeli saat mendapat fatwa MUI, harusnya memang masih bisa digunakan. Sementara untuk booster, ya memang harus vaksin halal,” kata Irma saat dihubungi wartawan, Rabu, 27 April 2022.

Irma menuturkan program vaksin masih menjadi langkah yang sangat penting di tengah pandemi COVID-19 karena banyak masyarakat yang sudah divaksin masih tetap terinfeksi. Ia khawatir jika tanpa vaksinasi pandemi COVID-19 akan kembali parah.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

“Vaksin adalah keputusan penting dan tentu harus wajib disuntikkan ke seluruh rakyat Indonesia. Tanpa vaksin 1, 2 dan booster, kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Sudah divaksin saja banyak yang terinveksi. Apalagi jika tidak divaksin,” kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Soal Reshuffle Kabinet

Terkait kepergian Menteri Kesehatan ke luar negeri, menurutnya, tidak masalah jika memang penting. Berbeda jika kepergian tersebut tidak memiliki agenda strategis.

“Jika kepergian Menkes memang penting, tentu tidak ada masalah, kan ada Sekjen dan Dirjen-Dirjennya,” katanya.

Mengenai isu reshuffle setelah lebaran nanti, Irma mengatakan itu hak prerogatif presiden. Menurutnya, posisi menteri apapun yang akan di-reshuffle, termasuk Menkes, tinggal menunggu keputusan yang diberikannya saja.

Reshuffle adalah hak prerogatif. Biarkan presiden yang ambil keputusan,” tuturnya.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024