PBNU Ungkap Upaya Sistematis Jatuhkan Nama Baik Sang Bendum
- Dok. PBNU.
VIVA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Ahmad Fahrur Rozi, meminta publik tidak larut dalam opini yang dibangun sekelompok orang yang ingin menyudutkan nama Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Dia meminta semua pihak tidak menyudutkan sang bendum hanya berdasarkan asumsi.
"Isu yang berkembang belum tentu kebenarannya," kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 April 2022.
Beberapa Pihak Terus Menggoreng
Gus Fahrur mengungkapkan bahwa saat ini ada beberapa pihak yang terus menggoreng kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU.
Padahal dalam kasus itu, Mardani telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Mardani juga sudah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.
“Kami melihat ada upaya sistematis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU,” kata Gus Fahrur.
Baca juga: Fakta Sebenarnya Kiai Tampar Banser 'Kiai Enggak Dijaga Gereja Dijaga'
Menurut Gus Fahrur, sudah sepantasnya jika LBH Ansor dan LPBH NU memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan karena beberapa pemberitaan dan opini telah menyudutkan nama PBNU.
Posisi Masih Sebagai Saksi
Alasannya, berdasarkan hasil kajian tim hukum menduga adanya upaya sistematis dengan menggunakan instrumen hukum dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah.
"Posisi bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini," kata dia lagi.
Gus Fahrur melanjutkan kasus tersebut adalah kasus hukum biasa di mana orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar. Namun menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan ini ke luar dari konteks persoalan.
"Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga nahdiyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana," kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang, tersebut.
Perkara Gratifikasi dan TPPU
Dia menyampaikan perkara itu adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU. Ia pun mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja.
"Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.
Dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN yang terjadi pada tahun 2012 itu.
Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.