Cerita Lengkap Rentenir Larang Jenazah Dimakamkan Gara-gara Utang

ilustrasi utang
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Seorang wanita rentenir viral di media sosial mendatangi rumah seorang warga yang meninggal di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kedatangan rentenir bernama Daeng Embong itu menolak keras jenazah itu dikebumikan lantaran belum melunasi utang sebesar Rp2 juta.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Ilustrasi Jenazah

Photo :
  • U-Report

Rentenir Masuk ke Rumah Almarhum

Viral Toyota Avanza Listrik Beredar di Jalan Bikin Heboh Warganet

Video yang beredar, wanita rentenir itu terlihat memasuki rumah almarhum Rusli Daeng Sutte (40) di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar. Di situ, keluarga almarhum yang masih berduka mengalami syok dan menyesalkan dari cara rentenir itu menagih utang. Sebab, keluarga almarhum menganggap cara itu membuat malu nama baik jenazah dan keluarga.

Kendati demikian, keluarga almarhum pun akhirnya melunasi uang pinjaman Rp2 juta yang ditagih oleh Daeng Embong tersebut. Hanya saja, keluarga masih tetap belum bisa menerima cara sang rentenir itu menagih utang.

Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

Baca juga: Viral Rentenir Larang Jenazah Dimandikan karena Masih Utang

Masih Punya Hubungan Keluarga

Istri almarhum Rusli, Rabainnah Daeng Sunggu (46), mengatakan bahwa sebenarnya antara almarhum dengan rentenir itu masih memiliki hubungan keluarga yakni sepupu satu kali. Menurutnya, uang pinjaman sebesar Rp2 juta itu harusnya bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus mencegat jenazah dimandikan dan dikebumikan.

"Sebenarnya ada hubungan keluarga dengan dia (rentenir). Dan kami sebenarnya minta dibicarakan ini baik-baik nanti setelah pemakaman, tapi dia tetap berisih keras tahan dimandikan ini jenazah kasian," kata Rabainnah saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu, 27 April 2022.

Rabainnah menjelaskan bahwa sebenarnya dia dengan sang suami pernah meminjam Rp500 ribu kepada Daeng Embong atau sang rentenir itu. Kata Rabbainnah uang Rp 500 ribu itu dipinjam sekitar 4 tahun lalu kemudian sang rentenir itu memberi bunga Rp1,5 juta sehingga almarhum harus melunasi Rp2 juta.

"Dulu memang sekitar 4 tahun lalu suami saya pinjam uangnya Rp500 ribu dengan bunga Rp1,5 juta jadi kembalinya itu Rp2 juta. Karena kami butuh waktu itu jadi saya tidak mempermasalahkan bunga pinjamannya karena dipikir juga sudah lama itu uang kita pinjam," katanya.

Keluarga Tak Terima dengan Cara Si Rentenir

Hanya saja, Rabbainnah dan keluarga tidak terima perlakuan sang rentenir yang tiba-tiba datang mengamuk dan melarang jenazah dimandikan untuk dikebumikan sebab utang itu harus dilunasi dulu.

Padahal, Rabbainnah dan keluarga sudah bersiap menalangi utang tersebut namun meminta agar jenazah dimandikan dan dimakamkan terlebih dahulu.

"Tiba-tiba datang ke rumah karena dia pas tahu kalau suamiku ini meninggal. Dari info itu dia datang untuk menagih dan melarang kasih mandi itu orang meninggal sebelum dibayar dulu itu uang lalu dikasih mandi," katanya.

Rabainnah lagi-lagi tetap mengeluhkan sifat Daeng Embong yang tak ingin memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menuntaskan dulu pengurusan jenazah.

"Dia tidak mau peduli ke almarhum padahal ada hubungan keluarga. Jadi seandainya itu nanti selesai dimakamkan baru cerita baik-baik tidak apa-apa. Tapi tidak mau sekali, harus dikembalikan uangnya dulu yang Rp2 juta itu," katanya lagi.

Di saat kejadian itu, kata Rabbainnah, keluarga yang terlanjur dibuat malu akhirnya legowo. Sehingga keponakan almarhum langsung memberikan uang Rp2 juta yang diminta Daeng Embong.

"Jadi sudah kasian dibayar tadi sama keponakan almarhum Rp2 juta," katanya.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Viral di media sosial rombongan preiden Prabowo Subianto dengan Maung Garuda Limousine pelat RI 1 menepi dan meberikan jalan untuk Ambulans, ingat lagi aturan prioritas

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024