Ganjar Perintahkan Sekda Buat Aturan Tegas Melarang Takbiran Keliling
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menerbitkan surat edaran yang memuat aturan larangan pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022 sekalian mengimbau kegiatan itu dilaksanakan di masjid, musala, atau rumah saja.
Ganjar memerintahkan itu kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam rapat Forkopimda di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu, 27 April 2022, merespons usul Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Musta’in Ahmad untuk menertibkan kegiatan takbir keliling.
"Mungkin, bila diperlukan, karena ini sifatnya imbauan, mungkin, ada kebijakan, regulasi, yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” kata Musta'in waktu itu.
Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022, kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 serta Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.
“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat, Pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten/kota: kita minta dilarang saja takbiran kelilingnya; diarahkan takbirannya di masjid, musala, atau rumahnya masing-masing,” katanya.
Menurutnya, kebijakan itu perlu diambil untuk menekan potensi keramaian yang rentan terhadap kondisi pandemi COVID-19. Sosialisasi, kata Ganjar, harus dilakukan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten.
“Pergantian dari Ramadan menuju Lebaran kan bisanya takbiran. Saya minta tidak ada takbir keliling. Takbirnya semua di musala, masjid, dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” kata Ganjar.
Teguh Joko Sutrisno/Semarang