KPK Nilai Tender Formula E Tak Seharusnya Melewati Jabatan Anies

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut soal lamanya tender ajang balap Formula E melanggar aturan. Proyek tersebut kata KPK tak seharusnya dipesan untuk tiga tahun di Jakarta.

Bantah Ahok, Basarah Sebut Sejak Awal PDIP Ingin Anies Jadi Cagub Jakarta

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar  untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

Lebih jauh mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan pejabat berdasar aturan yang berlaku. Ajang balap Formula E ini terlihat mulai melenceng.

Jubir Anies Targetkan Pramono-Rano Raih 57 Persen Suara di Pilkada Jakarta

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alexander lagi.

KPK lanjut Alex akan mendalami lebih lanjut aturan masa jabatan ini dengan meminta keterangan ahli. Keterangan ahli bakal dikaitkan dengan perkara oleh penyelidik KPK.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Diketahui kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menemukan tersangka. Namun KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak dilakukan sembarangan. 

Anies Baswedan (kanan) dan Ridwan Kamil (kiri)

Ridwan Kamil soal Kans Bertemu Anies: Mudah-mudahan Ada Berita Baik

Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil berharap ada kabar baik mengenai keinginannya untuk bertemu dengan eks gubernur Jakarta, Anies Baswedan. 

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024