Peradi Otto Hasibuan Punya Bukti Hotman Paris Sebut Tidak Sah

Ketua Harian DPN Peradi Otto Hasibuan, Dwiyanto Prihartono.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, Dwiyanto Prihartono, menilai sikap pengacara Hotman Paris Hutapea menunjukkan kalau yang bersangkutan baru sadar pernyataannya berbahaya atau punya konsekuensi hukum.

Terpopuler: Suzuki Wagon R Baru Rp140 Jutaan, Lamborghini Hotman Paris

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial

Hal itu menyusul bantahan Hotman pernah menyebut DPN Peradi Otto Hasibuan di tahun 2018 tidak sah.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Cuma Bacakan Amar Putusan Pengadilan

Hotman berdalih cuma membacakan amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dwiyanto mengaku punya bukti kalau Hotman memang melontarkan pernyataan kontroversial soal tak sahnya Peradi versi Otto.

Hotman Paris Terpilih Beli Mobil Terbaru Lamborghini, Harganya Mengejutkan

"Oleh sebab itu, surat bantahan yang dikatakan tidak pernah mengatakan Peradi tidak sah itu adalah bagian yang sudah bisa dibaca bahwa itu (Hotman) adalah mengerti soal ITE dan dia tahu bahwa itu berbahaya," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 26 April 2022.

Baca juga: Peradi Polisikan Hotman Paris Diduga Sebar Hoax

Menabung Bukti

Dia merasa bantahan Hotman itu pun sebagai bentuk menabung bukti. Menurut Dwiyanto, Hotman ingin menunjukkan kalau dia seakan tak sengaja melontarkan pernyataan tersebut.

"Beliau mulai menabung bukti bahwa dia tidak punya niat secara sengaja dan sungguh-sungguh melakukan itu. Nanti ada tabungan-tabungan bukti lagi biasanya. Tapi penyidik pasti tahu, mana itu yang untuk mereduksi statement-nya," kata dia.

Dwiyanto mengungkap pihaknya sedang mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke polisi. Meski begitu, hal tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada Otto Hasibuan.

"Pada waktunya akan menjadi soal juga bagi beliau (Hotman) barangkali kalau Pak Otto berniat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti yang dilayangkan oleh beliau," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya