KPK Umumkan 3 Tersangka Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel
- ANTARA FOTO
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada 2017.
Ditemukan Bukti Permulaan yang Cukup
"Penetapan tersangka setelah ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 April 2022.
Tiga tersangka tersebut yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Ketiga orang itu diduga membuat negara merugi Rp10,5 Miliar dari kasus ini.
"(Diketahui) setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang," kata Alexander.
Baca juga: Boyamin MAKI Bantah Terlibat Pencucian Uang Bupati Banjarnegara
Langsung Ditahan
Agus dan Farid langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Sementara Ardius tidak ditahan karena tengah terjerat permasalahan hukum lain dengan Kejaksaan Tinggi Banten.
"KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022," kata Alexander.
Agus ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid ditahan di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.