Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menangkap bos investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Sebelumnya, bos DNA Pro tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

“Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 April 2022.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Jelas dia, Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 24 April 2022. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

“Iya (ditangkap di Bandara Soetta), kemarin minggu malam,” jelas dia.

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Namun, Whisnu belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penangkapan terhadap bos DNA Pro Daniel Abe tersebut.

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan interpol, menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Yakni Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat direktur, owner hingga founder.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan/atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya