Fakta-fakta Boyamin Saiman Dipanggil KPK Kasus Budhi Sarwono
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono. Ini fakta-faktanya.
Boyamin MAKI tidak hadir dalam sidang kasus TPPU
KPK telah memanggil MAKI, Boyamin Saiman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Banjarnegara hari ini. Namun, Boyamin tidak hadir dalam panggilan tersebut lantaran merasa belum menerima surat panggilan penyidik.
Namun KPK membantah belum mengirimkan pemberitahuan terkait pemanggilan kepada Koordinator MAKI Boyamin Saiman. KPK menyebut surat panggilan untuk Boyamin sudah diserahkan sejak pekan lalu.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis 21 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin.
Boyamin jadi saksi kasus suap
Boyamin seharusnya diperiksa KPK sebagai saksi. Namun ia tak hadir karena merasa belum menerima surat panggilan penyidik. Penyidik akan memanggil ulang Boyamin. Dia diharap hadir dalam panggilan keduanya nanti.
"Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Ali.
Boyamin jadi saksi berkapasitas sebagai Direktur PT Bumi Redjo
Diketahui jika Boyamin dipanggil sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Boyamin dipanggil dengan kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Redjo.
Boyamin mengenal Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono
Seperti diberitakan VIVA sebelumnya, Boyamin mengaku mengenal dengan tersangka sekaligus Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.
"Aku berteman dan mengenal Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara yang telah ditahan KPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya.
Boyamin mengaku sudah mengenal Budhi sejak tahun 2010. Mulanya ia menjadi kuasa hukum dari perusahaan orangtua milik Budhi.
Hubungan keduanya diklaim tidak ada kaitannya dengan kasus TPPU
Boyamin mengeklaim hubungannya dengan Budhi tidak terkait kasus yang ditangani KPK. Dia juga berdalih tak pernah mengetahui perbuatan Budhi yang diduga melanggar hukum.
"Sebagai teman, aku prihatin atas kasusnya, namun aku tidak akan pernah jadi kuasa hukumnya," ucap Boyamin.
Boyamin juga mengaku sering menolak tawaran kerja dari Budhi. Salah satunya saat diminta menjadi panitia seleksi jabatan sekretaris daerah pada 2018.
"Sepenuhnya aku clear dari urusan Budhi Sarwono sebagai Bupati," kata Boyamin.
Kasus sedang dikembangkan KPK
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Hasil dari pengembangan tersebut, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam dakwaanya nanti.