Wakil Menkumham: Sistem Pemasyarakatan Indonesia Tertinggal 30 Tahun

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tertinggal 30 tahun jika dibandingkan sejumlah negara Barat.

"Yang sudah maju itu negara-negara Eropa, barat, dan Amerika Utara," kata Edward Omar Sharif Hiariej melalui kanal YouTube Ditjenpas yang dipantau di Jakarta, Senin, 25 April 2022.

Ia mengatakan di negara-negara itu, bisa dikatakan penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah kosong. Berbanding terbalik dengan keadaan di Tanah Air karena kondisi lapas saat ini penuh sesak akibat kelebihan jumlah penghuni.

Edward menjelaskan, di negara-negara yang sistem pemasyarakatannya sudah maju, jarang sekali seorang terpidana mendekam dalam penjara. Sebab, negara itu menerapkan sistem semi detention.

Ilustrasi Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Ia menjelaskan salah satu ciri negara yang menerapkan sistem semi detention ialah seorang narapidana hanya menghuni lapas dari pukul enam sore hingga enam pagi.

"Dari jam enam pagi sampai jam enam sore ia melakukan kegiatan seperti biasa, misalnya, bekerja di kantor atau berdagang," katanya.

Artinya, terpidana di negara yang menerapkan sistem semi detention hanya menghuni lapas setengah hari saja. Mengenai jangka waktu hukuman, maka hal itu tergantung dari hakim yang memutuskan perkara.

Respons Omongan Presiden Filipina, Menko Yusril Sebut Tak Ada Kata 'Bebas' untuk Mary Jane

Selain itu, ada juga negara yang menerapkan sistem weekend detention, yaitu pemenjaraan mulai dilakukan pada Jumat malam atau Sabtu dini hari pukul 00.00 dan keluar pada Senin dini hari pukul 00.00.

"Sistem seperti itu tidak ada di Indonesia," kata dia.

Selebgram Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas

Bahkan, lebih maju lagi, Belanda telah menerapkan pidana kerja sosial kepada seorang terpidana sejak 1982 atau sudah 40 tahun lamanya diterapkan.

Oleh karena itu, menurutnya, harus diakui jika berbicara soal sistem pemasyarakatan, Indonesia tertinggal 30 hingga 40 tahun dari negara-negara Eropa dan Amerika Utara. (ant)

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta
Menko Yusril Ihza dan Wamenko Otto Hasibuan di Kantornya

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Indonesia dengan Filipina saat ini masih memproses pemindahan tahanan Mary Jane.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024