Wakil Menkumham: Sistem Pemasyarakatan Indonesia Tertinggal 30 Tahun

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tertinggal 30 tahun jika dibandingkan sejumlah negara Barat.

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

"Yang sudah maju itu negara-negara Eropa, barat, dan Amerika Utara," kata Edward Omar Sharif Hiariej melalui kanal YouTube Ditjenpas yang dipantau di Jakarta, Senin, 25 April 2022.

Ia mengatakan di negara-negara itu, bisa dikatakan penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah kosong. Berbanding terbalik dengan keadaan di Tanah Air karena kondisi lapas saat ini penuh sesak akibat kelebihan jumlah penghuni.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Edward menjelaskan, di negara-negara yang sistem pemasyarakatannya sudah maju, jarang sekali seorang terpidana mendekam dalam penjara. Sebab, negara itu menerapkan sistem semi detention.

Ilustrasi Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Dimutasi Buntut Viralkan Napi Pesta Narkoba di Dalam Bui, Petugas Lapas Robby Sebut Punya Bukti Kuat

Ia menjelaskan salah satu ciri negara yang menerapkan sistem semi detention ialah seorang narapidana hanya menghuni lapas dari pukul enam sore hingga enam pagi.

"Dari jam enam pagi sampai jam enam sore ia melakukan kegiatan seperti biasa, misalnya, bekerja di kantor atau berdagang," katanya.

Artinya, terpidana di negara yang menerapkan sistem semi detention hanya menghuni lapas setengah hari saja. Mengenai jangka waktu hukuman, maka hal itu tergantung dari hakim yang memutuskan perkara.

Selain itu, ada juga negara yang menerapkan sistem weekend detention, yaitu pemenjaraan mulai dilakukan pada Jumat malam atau Sabtu dini hari pukul 00.00 dan keluar pada Senin dini hari pukul 00.00.

"Sistem seperti itu tidak ada di Indonesia," kata dia.

Bahkan, lebih maju lagi, Belanda telah menerapkan pidana kerja sosial kepada seorang terpidana sejak 1982 atau sudah 40 tahun lamanya diterapkan.

Oleh karena itu, menurutnya, harus diakui jika berbicara soal sistem pemasyarakatan, Indonesia tertinggal 30 hingga 40 tahun dari negara-negara Eropa dan Amerika Utara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya