Kompolnas Siap Kawal Dugaan Kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani

ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Perempuan asal Buleleng, Bali, Ni Luh Widiani, terus berupaya mencari keadilan atas kasus dugaan kriminalisasi oknum penegak hukum. Widiani memperjuangkan haknya, sepeninggal almarhum suaminya Eddy Susila Suryadi.

Perhatian Banget, Zeda Salim Sampai Ngomelin Ammar Zoni Gegara Telat Makan

Menjelang hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, pada pertengahan Maret 2022, Widiani kembali diadili dengan laporan polisi yang sama. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Widiani pidana penjara 4,5 tahun penjara.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memperhatikan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani. Satu laporan polisi enggak mungkin bisa diterapkan untuk dua objek yang berbeda,” kata Kuasa Hukum Widiani, Agus Widjajanto, kepada awak media, Senin, 25 April 2022.

Viral Ratusan Burung Pipit Mati Mendadak di Bandara Ngurah Rai Bali, Ternyata Ini Penyebabnya

Mulanya, Widiani dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Widiani diputus bersalah dengan pidana penjara selama 14 bulan penjara.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay
Intip Pesona Hotel di Bali ini yang Raih Penghargaan Hotel Berkelanjutan Terbaik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 3 Mei 2021, mengabulkan gugatan penggugat, yakni keluarga almarhum Eddy. Akta perkawinan Widiani dan Eddy, termasuk akta kelahiran Jovanka, anak Widiani dan Eddy, yang terbit pada 5 Februari 2015, dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Widiani melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan putusan PN Denpasar. Namun, hakim tingkat kasasi menganulir dua putusan tersebut.

“Dalam putusan kasasi 24 maret 2022, Hakim Agung Yang Mulia Ibrahim, Muh Yunus Wahab, dan Zahrul Rabain dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohoanan kasasi dari ibu Ni Luh Widiani,” kata Agus.

Ditambahkan Agus, putusan kasasi MA ini telah disampaikan dalam perkara pidana dengan nomor laporan polisi sama yang saat ini dalam proses persidangan. Kali ini, Widiani diadili dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak sah, yakni akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo. 

“Putusan kasasi ini secara tidak langsung membuktikan bahwa putusan PN Denpasar dalam putusan perdata dan pidana sebelumnya, telah mendzalimi ibu Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat,” kata Agus.

“Dikabulkannya kasasi yang diajukan ibu Ni Luh Widiani membuktikan dugaan tindak pidana menggunakan dokumen adminduk yang tidak sah, yakni akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo yang saat ini dalam proses sidang, tidak terbukti. Ini juga berarti perkawinan ibu Ni Luh Widiani dan almarhum Eddy Susila Suryadi adalah sah,” imbuhnya.

Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan jika ada warga yang merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum aparat kepolisian, maka dapat melapor ke Divisi Propam Polri. Hal ini disampaikan Poengky merespons kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Ni Luh Widiani.

“Jika Saudari Ni Luh Widiani merasa diperlakukan tidak adil, apalagi dilaporkan atas perkara yang sama, dipersilakan melaporkan kasusnya kepada Pengawas Internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi,” kata Poengky melalui pesan singkat, Senin, 25 April 2022.

Secara umum, Kompolnas belum bisa memberikan tanggapan atas kasus tersebut, karena belum mempelajarinya secara detail. Ditambah lagi, Kompolnas juga belum menerima pengaduan dari Widiani.

Jika sudah dipelajari mendalam, ditekankan Poengky, Kompolnas tidak tertutup kemungkinan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi ke Polda Bali, termasuk Mabes Polri, yakni untuk melakukan pengecekan kebenaran atas laporan Ni Luh Widiani.

“Saya belum bisa merespons jika belum membaca kronologi kasusnya secara detail. Kompolnas juga harus melakukan klarifikasi kepada Polda Bali untuk cross-check,” kata Poengky.

Selain ke Propam Polri, Poengky menyarankan Ni Luh Widiani atau kuasa hukumnya mengadukan dugaan adanya pelanggaran oknum aparat kepolisian ke Kompolnas. Sebab, Kompolnas memang ditugaskan mengawasi fungsional kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

“Dapat pula melaporkan kepada Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri melalui aplikasi E-Lapor Kompolnas. Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Bali jika sudah menerima pengaduan dari Saudari Ni Luh Widiani,” kata Poengky Indarti.

Kasus ini juga menuai sorotan dari Komisi Nasional Antikekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas Perempuan pun telah bersurat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri, termasuk Kompolnas. 

Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan Dewi Kanti Setianingsih mengatakan pihaknya menilai laporan ke polisi yang dilakukan keluarga dari almarhum Eddy Susila Suryadi atas beberapa dugaan tindak pidana, menjadikan Ni Luh Widiani sebagai perempuan berhadapan dengan hukum dalam konteksnya sebagai terpidana. 

“Hal itu merupakan upaya kriminalisasi tanpa henti. Ni Luh Widiani yang kembali didakwakan dalam laporan polisi yang sama di tahun 2020 (LP/B/0574/X/2020/Bareskrim) dan telah memiliki putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap untuk dugaan tindak pidana yang berbeda merupakan bukti telah terjadinya kriminalisasi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya