Kantor Gibran Didemo Tagih Janji Larang Jual Daging Anjing di Solo

Sejumlah warga anggota koalisi Dog Meat Free indonesia (DMFI) berunjuk rasa damai di depan kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin, 25 April 2022, untuk menagih janji Wali Kota agar segera melarang peredaran daging anjing di Solo.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Sejumlah warga yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free indonesia (DMFI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin, 25 April 2022, untuk menagih janji Wali Kota agar segera melarang peredaran daging anjing di Solo.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Para peserta aksi demo tampak membentangkan poster bertulis "Stop konsumsi daging anjing!", "Anjing bukan makanan!", "Banyak kota/daerah buat pelarangan. Surakarta kapan?". Mereka juga membawa foto-foto anjing yang dibungkus sebelum disembelih untuk dikonsumsi.

Koordinator humas lapangan DMFI, Mustika, mengatakan aksi damai itu sebagai tindak lanjut aksi sebelumnya yang meminta Wali Kota untuk menindak tegas peredaran daging anjing di Kota Solo. Bahkan, ia menagih janji Wali Kota yang sebelumnya berjanji akan mengkaji larangan perdagangan daging anjing di Solo.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

“Kami dari DMFI mengirimkan surat dari internasional yang ditujukan ke Wali Kota, yang mana berapa bulan yang lalu Pak Gibran menyatakan akan mengkaji [larangan peredaran daging anjing], tapi sampai hari ini pengkajian tidak ada kelanjutannya,” katanya di sela-sela aksi di depan Balai Kota Solo.

Penjualan daging anjing. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Gibran Minta Menpar Gelar Event hingga Convention di Lokasi Pasca-Bencana Guna Pulihkan Ekonomi Setempat

Berdasarkan hasil pengamatan DMFI, katanya, peredaran daging anjing di Solo bukan makin melandai tapi kian meningkat. Dengan adanya kenaikan itu, ia pun mengkhawatirkan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi daging anjing itu.

“Terakhir kami mendata tahun 2020 lalu terdapat 80 warung yang menjual olahan daging anjing di Solo. Kalau dari jumlah pengonsumsi yang sebetulnya di kota ini tiga persen dari jumlah masayrakat di Solo,” katanya.

Menurut Mustika, pasokan daging anjing yang beredar di Kota Solo berasal dari Jawa Barat. Anjing yang masih dalam kondisi hidup itu setiap pekannya dikirim dari Jawa Barat ke salah satu pengepul di Sragen sebanyak dua hingga tiga truk. Sedangkan sekali pengiriman jumlah anjing yang masih hidup itu sebanyak 100-200 ekor, sekira 600 ekor anjing untuk Solo Raya. "Jadi dalam satu bulan sekitar 2.400 ekor anjing,” ujarnya.

Dia kembali mendesak Gibran untuk segera memikirkan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi kuliner olahan daging anjing. Pasalnya, perdagangan ini tidak hanya berdampak terhadap warga yang mengonsumsi tetapi juga berdampak ke masyarakat umum yang tidak mengonsumi.

“Karena dari perdagangan itu kan ada limbah. Sedangkan mereka itu melakukan penjagalan di tempat yang tidak ada RPH sehingga itu yang kita takutkan. Selain menularkan virus rabies, juga menularkan semacam virus zoonis--itu yang kita takutkan bisa menular ke hewan ternak lainnya,” kata dia.

Mustika menyebutkan terdapat 10 daerah di Jawa Tengah yang telah memiliki peraturan daerah tentang larangan perdagangan daging anjing, antara lain Karanganyar, Sukoharjo, Brebes, Purbalingga, Blora, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Blora, dan menyusul Jepara.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Gibran mengaku belum pernah melakukan audiensi dengan koalisi DMFI atas pelarangan perdagangan daging anjing di Solo. “Saya belum pernah audiensi kok. Apa di Dewan? Saya nunggu laporan dari Dewan aja, ya,” ujarnya.

Dengan adanya tuntutan untuk melarang perdagangan daging anjing di Solo, Gibran pun meminta DMFI untuk turut memberikan solusi kepada para pedagang kuliner olahan daging anjing. “Stop-stop, ra, ngekei (tidak memberikan) solusi sing mumet (yang pusing) aku,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya